Saat dilakukan Operasi Yustisi 2024, petugas menemukan salah satu kontrakan yang diduga menjadi tempat persembunyian para tersangka.
Saat dilakukan pemeriksaan di salah satu rumah Banjar Bantas Bale Agung, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan.
Petugas menemukan kendaraan seperti motor berbagai merek.
Bahkan saat itu aparat kepolisian mengamankan tersangka Yakin (23) dan Bahul (23).
Dari hasil itu kemudian dikembangkan, ternyata ada tersangka lainnya yakni Emat alias Cak Mat dan Kamal alias Cak Kamal yang menjadi DPO.
Adapun peran kedua orang tersebut, menjadi eksekutor dalam pencurian.
Tidak hanya di wilayah Tabanan, bahkan komplotan ini beraksi satu kali di wilayah Denpasar.
Upaya pengembangan terus dilakukan Satreskrim Polres Tabanan untuk menuntaskan hasil kejahatan di wilayahnya.
Setelah mendapat informasi, DPO yakni Emat didapati berada di rumahnya di Probolinggo.
Satreskrim Polres Tabanan berkoordinasi dengan Polres Probolinggo untuk mencari keberadaan tersangka Emat.
Tersangka spesialis pencurian motor itu terendus keberadaannya di Dusun Wangkit, Desa Tlogosari, Kecamatan Tiris, Probolinggo, Jawa Timur.
"Tersangka ini berupaya untuk kabur dengan melewati jendela rumah, namun saat dikejar tersangka masuk dan menaiki plafon rumahnya, karena tersangka tahu keberadaan petugas," ucap Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma.
Upaya penangkapan terus dilakukan, namun tersangka juga tidak diam. Bahkan melawan dengan melempar menggunakan genteng.
Salah satu petugas yang berada di lokasi kemudian memberikan tembakan peringatan, namun upaya itu sia-sia, tersangka tetap melawan dan tidak menggubris.
"Pihak keluarga bahkan diminta untuk membujuk dan menyerahkan diri. Namun hasilnya sama saja. Hingga akhirnya dia turun dan kabur," sebutnya.
Parahnya, tersangka sempat melawan petugas dengan mengancam menggunakan senjata tajam.
Sesuai dengan prosedur yang berlaku, Emat diberikan timah panas yang mengenai dadanya, hingga nyawanya tidak bisa diselamatkan. (*)
Kumpulan Artikel Tabanan