Api Dupa Terjatuh, Satu Rumah di Pemogan Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp1 Miliar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kebakaran melahap di Jalan Raya Pemogan Gang Wisata No. 7, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, pada Minggu 4 Agustus 2024

Api Dupa Terjatuh, Satu Rumah di Pemogan Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp1 Miliar

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebuah rumah ludes terbakar di Jalan Raya Pemogan Gang Wisata No. 7, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, pada Minggu 4 Agustus 2024 sekitar pukul 12.30 WITA.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, kebakaran diduga bersumber dari api dupa yang terjatuh di Bale Piasan.

Di lokasi tersebut juga dan ada benda-benda yang mudah terbakar.

Baca juga: DAMKAR Jembrana Catat 26 Peristiwa Kebakaran, Kerugian Capai Rp 2,1 Miliar, Simak Beritanya

Api dengan cepat membesar dan merembet ke bangunan rumah. 

"Terjadinya kebakaran diduga karena api dupa yang digunakan sembahyang terjatuh pada bale piasan, kelalaian dari korban yang tidak mematikan api dupa sehabis sembayang menjadi salah satu faktor terjadinya kebakaran tersebut," ujar AKP Sukadi. 

Baca juga: Damkar Jembrana Catat 26 Peristiwa Kebakaran Selama 7 Bulan, Kerugian Kebakaran Capai 2,1 Miliar

Kejadian ini menggegerkan warga setempat yang saat kejadian langsung bergegas berdatangan ke tempat kejadian perkara (TKP) membantu memadamkan api dengan alat seadanya.

Sementara itu penghuni rumah juga berupaya menyelamatkan diri, beruntung tidak ada yang mengalami luka-luka maupun korban jiwa.

Meski demikian, kerugian pemilik rumah yang diketahui bernama Kadek Erwinnata itu ditaksir mencapai Rp1 Miliar. 

Baca juga: UPDATE Kebakaran Kandang Ternak Ayam, Damkar Jembrana Semprotkan 26,5 Ribu Liter Air

"Nihil korban jiwa maupun luka. Yang terbakar rumah beserta isinya dan barang barang berharga, lalu tempat sembahyang keluarga dan kerugian ditaksir sekitar Rp1 Miliar." 

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Denpasar mengerahkan sebanyak 6 unit mobil kebakaran untuk melakukan pemadaman api, membutuhkan waktu 1 jam 30 menit untuk memadamkan api dan melakukan pendinginan. 

"Kami kerahkan 6 unit, dengan lama penanganan 1 setengah jam termasuk pendinginan," kata Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Denpasar, I Made Tirana. (*)

 

Berita lainnya di Kebakaran di Denpasar

Berita Terkini