Kelompok warga itu pun meminta Pemkab Badung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) untuk menghentikan proyek tersebut, serta meminta ganti rugi Rp39 Miliar lebih.
Menurut informasi yang didapat, kelompok masyarakat yang menggugat yakni sejumlah warga di Banjar Sawangan, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan.
Setidaknya ada enam warga dalam gugatannya meminta proyek JLS dihentikan, lantaran sebagian tanah mereka belum menerima ganti rugi. (*)
Berita lainnya di Proyek Jalan Lingkar Selatan