Dari pengakuan pelaku, ia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri karena nafsu tidak tersalurkan.
Terlebih sang istri yang telah 3 bulan meninggal, karena sakit kanker serviks.
Pelaku saat ini sudah mendekam di jeruji besi Polres Karangasem. Ia disangkakan Pasal 6 huruf C Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf a UU No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 15 Tahun Penjara. (mit)
Kumpulan Artikel Karangasem