TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selain menindak tegas terhadap operator SPBU yang tidak sesuai SOP atau Standard Operating Procedure mengenakan biaya admin Rp 5 ribu terhadap konsumen.
Kasus ini pun menjadi perhatian Satreskrim Polresta Denpasar, di mana sejumlah personel kepolisian mendatangi SPBU 54.80153 yang berlokasi di Jl. Pulau Komodo, Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, Denpasar, Bali, pada Selasa 13 Agustus 2024.
Pertemuan pihak Kepolisian dengan manajemen SPBU tersebut dilakukan di lantai dua kantor SPBU secara tertutup.
Tidak berselang lama, tiga orang di mana dua di antaranya perempuan berseragam merah diduga merupakan operator yang melakukan pungutan Rp 5 ribu dan satu orang laki-laki berseragam hitam diduga merupakan atasan dua orang wanita itu keluar ruangan dan terburu-buru menuruni anak tangga.
Baca juga: Viral Operator SPBU di Denpasar Kenakan Biaya Admin Rp 5 Ribu Kepada Konsumen, Ini Kata Pertamina
Di parkiran sepeda motor awak media mencoba meminta keterangan seorang laki-laki yang berseragam hitam tersebut.
“Ini kejadiannya di sini tapi saya tidak tahu persis juga. Saya pas tidak ada di sini. Tidak ada (kebijakan admin Rp 5 ribu). Dari manajemen tidak ada masalah pungutan-pungutan itu, tidak ada. Itu inisiatif operator saja,” ucap Pengawas SPBU, Nyoman Sukirta disela akan menuju Polresta Denpasar bersama anggota Reskrim.
“Sementara cukup ya ini karena kita harus segera ke kantor. Oke makasih ya,” kata seorang anggota Reskrim yang mendampingi Pengawas SPBU tersebut.
Dari pantauan jurnalis tribunbali.com di lapangan, dua orang perempuan diduga operator yang melakukan pungutan berboncengan dengan satu sepeda motor, sementara Nyoman Sukirta menaiki sepeda motor sendiri.
Lalu anggota Satreskrim Polresta Denpasar mengikuti mereka dari belakang dengan sepeda motor juga.
Sebelumnya Nyoman Sukirta pun memberikan keterangan melalui video, di mana dalam video itu dirinya meminta maaf.
“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya dan terima kasih atas masukannya. Kami pihak SPBU telah melakukan pembinaan terhadap operator yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan kami tetap komitmen meningkatkan pelayanan ke konsumen. Untuk masukan dan saran bisa juga mengontak call center 135. Terima kasih,” ucapnya dalam video klarifikasi.
Diberitakan sebelumnya, viral unggahan video di sosial media seorang konsumen di SPBU menanyakan sejak kapan ada aturan biaya admin Rp 5 ribu saat mengisi BBM.
Video berdurasi 27 detik tersebut diunggah oleh akun @romansasopirtruck dan banyak dikomentari oleh netizen mempertanyakan hal yang sama oleh perekam tersebut.
Pada unggahan itu ditulis caption :
“Sejak kapan ngisi BBM di SPBU Pertamina ada biaya admin sebesar 5000? Cerita singkatnya, mas ini tiap ngisi BBM selalu isi pertamax, sebesar 100ribu, tapi yang masuk diisi cuma sebesar 95ribu. Yang 5ribu katanya buat biaya admin.