Berita Badung

MASUK Red Notice Interpol, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Kanada

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MASUK Red Notice Interpol, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Kanada

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pendeportasian terhadap subjek red notice Interpol asal Kanada berinisial GRS (laki-laki usia 32 tahun).

GRS dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Montreal (Kanada) pada Rabu (13 Agustus 2024) kemarin.

Sebelumnya, GRS berhasil diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam sebuah operasi keimigrasian di wilayah Kerobokan, Kuta Utara pada Jumat 26 Juli 2024 lalu.

Baca juga: Anggota DPRD Klungkung Periode 2024-2029 Dilantik, Diisi 11 Wajah Baru

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra menyampaikan bahwa GRS masuk dalam subjek red notice Interpol atas permintaan pemerintah Lebanon terkait kasus penipuan sejak 8 Februari 2024.

Berdasarkan dokumen Interpol, GRS melakukan penipuan di Lebanon terkait investasi NFT (Non-fungible token) dengan nominal kerugian mencapai USD 350.000 atau sekitar Rp 5,7 miliar.

Baca juga: WNA Arab Saudi Tersesat di Tukad Tista Klungkung, Semalaman Dilakukan Pencarian

Berdasarkan pemeriksaan oleh bidang Inteldakim, diketahui bahwa GRS terkonfirmasi memiliki dua kewarganegaraan yakni Lebanon dan Kanada.

GRS masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 28 Oktober 2023 menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 26 Desember 2023.

“Selain masuk dalam subjek red notice Interpol, GRS juga melakukan pelanggaran overstay. Setelah berkoordinasi dengan Interpol, maka pada Rabu (13/8/2024) kami lakukan pendeportasian terhadap yang bersangkutan,” kata Suhendra, Kamis 14 Agustus 2024.

Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengungkapkan bahwa jajaran Imigrasi di wilayah Bali terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan orang asing yang berada di Bali beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.(*)

 

Berita Terkini