Beli BBM Kena Biaya Admin

Viral Videonya Lakukan Pungli Rp 5 Ribu Saat Isi BBM, Operator SPBU Langsung Di-PHK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasca viral dugaan pungli, SPBU di Jalan Pulau Komodo Denpasar tutup sore ini dari yang biasanya beroperasi sampai malam hari - Viral Videonya Lakukan Pungli Rp 5 Ribu Saat Isi BBM, Operator SPBU Langsung Di-PHK

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading Pertamina langsung bergerak cepat merespons keluhan pelanggan terkait operator SPBU di Kota Denpasar.  

Pertamina Patra Niaga langsung melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap operator SPBU tersebut.

“Atas kejadian ini, Pertamina Patra Niaga langsung melakukan pengecekan ke SPBU tersebut dan kepada operator yang melakukan indikasi pungli sudah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada kesempatan pertama,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, melalui keterangan tertulisnya, Selasa 13 Agustus 2024.

Pihaknya meminta pengelola SPBU untuk meningkatkan pengawasan, sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. 

Baca juga: TEGAS! Pertamina Langsung PHK, SPBU Viral di Denpasar, Usai Pungli ke Pembeli, Nasib Operator Kini

Pertamina Patra Niaga senantiasa berkomitmen mengedepankan kenyamanan konsumen dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh SPBU agar meningkatkan pengawasan di lapangan, agar tidak ada lagi oknum-oknum operator yang melakukan pungli ataupun memberikan pelayanan tidak sesuai ketentuan,” ujar Heppy. 

Pertamina Patra Niaga memohon maaf atas kejadian ini. Jika konsumen menemukan pelayanan SPBU yang tidak semestinya, maka bisa melaporkan melalui call center 135.

Diberitakan sebelumnya, viral unggahan video di media sosial seorang konsumen di SPBU menanyakan sejak kapan ada aturan biaya admin Rp 5 ribu saat mengisi BBM. 

Video berdurasi 27 detik tersebut diunggah oleh akun @romansasopirtruck dan banyak dikomentari oleh netizen mempertanyakan hal yang sama oleh perekam tersebut.

Pada unggahan itu ditulis caption:

“Sejak kapan ngisi BBM di SPBU Pertamina ada biaya admin sebesar 5000? Cerita singkatnya, mas ini tiap ngisi BBM selalu isi pertamax, sebesar 100ribu, tapi yang masuk diisi cuma sebesar 95ribu. Yang 5ribu katanya buat biaya admin.

Sc: Shintya: Ceritanya bukan masalah uang tapi "KEJUJURAN"! Kita beli bensin PERTAMAX (bukan bensin subsidi) dan ini setiap hari 100 ribu. Tapi lucunya ada hari kita tidak dipungut biaya, dan ada hari kita dipungut biaya sebesar 5000 rupiah, tergantung siapa yang melayani.

Dan ketika ditanya mana surat peraturannya "TIDAK ADA" dan jawabnya, "dimana-mana begitu" kata oknum pegawainya. Kata oknumnya "beli 100 ribu aja berisik". Mbak yang cantiiikkk, jangan meremehkan uang 100 ribu, 100 ribu kalo setiap hari saya setor bisa buat menggaji kamu 1 bulan.
Dan saya beli ya, bukan minta, bukan pula beli BBM subsidi. Kalo pun ada peraturan tertulis atau ada undang-undangnya, saya akan bayar berapapun kalian minta! Saya gak masalah tentang uang, Tapi tolong kerja yang jujur! TKP: SPBU Sanglah, Denpasar, Bali.”

Mengenai video viral tersebut, Area Manager Communication, Relation & CSR  Regional Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, mengakui video tersebut. 

“Sehubungan dengan unggahan viral di SPBU 54.80153 yang berlokasi di Jl. Pulau Komodo, Dauh Puri Klod, Kec. Denpasar Barat, kota Denpasar Bali pada Senin, 12 Agustus 2024,” ujar Ahad dalam keterangan tertulis, Selasa 13 Agustus 2024.

Keluhan konsumen mengenai pembelian BBM Jenis Pertamax dengan jerigen di SPBU 54.801.53 dengan penambahan biaya 5.000 oleh oknum operator SPBU. 

“Tim Pertamina Patra Niaga telah melakukan pengecekan langsung ke SPBU 54.801.53. Dan juga meminta keterangan langsung dari operator yang bersangkutan serta melakukan pengecekan CCTV di SPBU tersebut sesuai dengan laporan komplain dari konsumen,” ungkap Ahad.

Hasil pengecekan didapati pelayanan yang menyalahi SOP yang ditetapkan. 

“Sebagai tindak lanjut pihak Pertamina meminta kepada pihak SPBU untuk membuat berita acara klarifikasi perihal kejadian tersebut serta memberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja bagi Operator yang melakukan pelanggaran tidak sesuai dengan SOP,” tegasnya.

Pertamina memastikan pengawas dan operator di SPBU tersebut memahami dan menaati aturan dan standar pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh semua pengelola SPBU Pertamina. 

Dan menegaskan kembali kepada para operator, khususnya perihal peningkatan pelayanan SPBU dan pemahaman terkait layanan bagi pelanggan yang setia menggunakan BBM Nonsubsidi.

Kasus ini menjadi perhatian Satreskrim Polresta Denpasar dimana sejumlah polisi mendatangi SPBU 54.80153 yang berlokasi di Jalan Pulau Komodo, Selasa 13 Agustus 2024. 

Pertemuan polisi dengan manajemen SPBU tersebut dilakukan di lantai dua kantor SPBU secara tertutup.

Tidak berselang lama tiga orang di mana dua di antaranya perempuan berseragam merah diduga merupakan operator yang melakukan pungutan Rp 5 ribu dan satu orang laki-laki berseragam hitam diduga merupakan atasan dua orang wanita itu keluar ruangan dan terburu-buru menuruni anak tangga. 

Di parkiran sepeda motor awak media mencoba meminta keterangan seorang laki-laki yang berseragam hitam tersebut.

“Ini kejadiannya di sini tapi saya tidak tahu persis juga. Saya pas tidak ada di sini. Tidak ada (kebijakan admin Rp 5 ribu). Dari manajemen tidak ada masalah pungutan-pungutan itu tidak ada. Itu inisiatif operator saja,” ucap Pengawas SPBU, Nyoman Sukirta di sela akan menuju Polresta Denpasar bersama anggota Reskrim.

“Sementara cukup ya ini karena kita harus segera ke kantor. Oke makasih ya,” kata seorang anggota Reskrim yang mendampingi Pengawas SPBU tersebut.

Sebelumnya Nyoman Sukirta pun memberikan keterangan melalui video, di mana dalam video itu dirinya meminta maaf. 

“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya dan terima kasih atas masukannya. Kami pihak SPBU telah melakukan pembinaan terhadap operator yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan kami tetap komitmen meningkatkan pelayanan ke konsumen. Untuk masukan dan saran bisa juga mengkontak call center 135. Terima kasih,” ucapnya dalam video klarifikasi.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, polisi melakukan penyelidikan kasus ini. 

Jansen juga meminta pihak yang merasa dirugikan agar membuat laporan resmi tertulis ke polisi untuk ditindaklanjuti.

"Akan dilakukan lidik kebenaran, dan agar masyarakat yang menemukan dan mengalami kecurangan membuat laporan tertulis ke kepolisian terdekat sehingga dapat ditindaklanjuti. Berhubungan terkait dengan kerugian konsumen, tentunya konsumen yang benar dirugikan, agar membuat laporan," kata Jansen, Selasa 13 Agustus 2024.

Selain di kepolisian, Jansen juga menyarankan untuk menyampaikan pengaduan konsumen kepada Kementerian Perdagangan dari berbagai saluran layanan. 

"Bisa diadukan di aplikasi pesan WhatsApp di 0853 1111 1010, surat elektronik di pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, situs web di simpktn.kemendag.go.id, dan telepon melalui (021)3441839," jelasnya. (zae/ian)

Kumpulan Artikel Denpasar

Berita Terkini