Ketua KPU Gianyar, I Wayan Mura belum bisa memberikan keputusan terkait hasil MK tersebut. Sebab pihaknya masih menunggu arahan dari KPU pusat. “Nanti KPU RI tentu perlu menyesuaikan atau mengadaptasikan putusan MK dengan regulasi penyelenggara melalui revisi UU nomor 10 tahun 2016, PKPU dan Keputusan KPU terkait dengan pedoman teknis pencalonan. KPU Provinsi dan kabupaten/kota akan menyesuaikan dengan regulasi yang sudah diterbitkan,” ujarnya. (*)