TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA- Lembaga Legislatif DPR RI akhirnya memutuskan menunda sementara rapat paripurna Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang diketahui pula sebagai pimpinan sidang paripurna.
Mulanya, politikus dari Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa rapat paripurna hanya dihadiri 89 orang anggota DPR RI.
Baca juga: Unggah Peringatan Darurat, Wanda Hamidah Nyatakan Keluar dari Golkar
"(Sidang paripurna) 89 hadir, izin 87 orang," kata Dasco dikutip Tribun Bali dari laman Tribunnews, Kamis, 22 Agustus 2024.
Pentolan dari Partai Gerindra itu menyatakan bahwa sidang paripurna ditunda karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Dengan begitu, kata Dasco, pihaknya akan menjadwalkan kembali sidang parpurna setelah rapat badan musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI,
"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena quorum tidak terpenuhi," ucap Dasco sembari mengetok palu sidang.
Baca juga: DPR RI Anulir Keputusan MK Dianggap Keliru, BEM Unud Bali akan Gelar Aksi Turun ke Jalan
Respon Mahasiswa Bali
Diwartakan Tribun Bali sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menganulir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas Pilkada.
Dua putusannya tersebut di antaranya, Putusan MK.60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas dan Putusan MK. 70/PUU-XXII/2024 mengenai batas usia dari pencalonan bukan pelantikan.
Pembatasan putusan MK dinilai terdapat indikasi pengaruh dari penguasa.
Diduga anulir ini untuk meloloskan putra bungsu Jokowi yakni Kaesang Pangarep yang dikabarkan akan maju di
Pilgub Jawa Tengah dan juga berkaitan Pilkada di Jakarta memenangkan Ridwan Kamil.
Menanggapi hal tersebut, di Bali Badan Eksekutif Mahasisa (BEM) Universitas Udayana akan turun ke jalan menggelar aksi menolak keputusan DPR.
Hal itu disampaikan Presiden BEM Unud I Wayan Tresna Suwardiana menilai ada keputusan DPR sangat keliru.