Berita Bali

DPR RI Anulir Keputusan MK Dianggap Keliru, BEM Unud Bali akan Gelar Aksi Turun ke Jalan

Untuk putusan Nomor 70 tentunya bisa menggagalkan praktik karena jalan Kaesang Pangarep akan diusung sebagai calon kepala daerah tertutup.

Tribunnews
DEMONSTRASI - Massa buruh dari berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Hari ini dan besok, Partai Buruh akan demo terkait putusan Baleg DPR RI. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menganulir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas Pilkada. 

Dua putusannya tersebut di antaranya, Putusan MK.60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas dan Putusan MK. 70/PUU-XXII/2024 mengenai batas usia dari pencalonan bukan pelantikan. 

Pembatasan putusan MK dinilai terdapat indikasi pengaruh dari penguasa. 

Diduga anulir ini untuk meloloskan putra bungsu Jokowi yakni Kaesang Pangarep yang dikabarkan akan maju di Pilgub Jawa Tengah dan juga berkaitan Pilkada di Jakarta memenangkan Ridwan Kamil.

Menanggapi hal tersebut, di Bali Badan Eksekutif Mahasisa (BEM) Universitas Udayana akan turun ke jalan menggelar aksi menolak keputusan DPR. 

Baca juga: GPS Kaget Hanya Diare, Tapi Prof Antara Langsung Berpulang, BEM Unud Ucap Belasungkawa!

Hal itu disampaikan Presiden BEM Unud I Wayan Tresna Suwardiana menilai ada keputusan DPR sangat keliru. 

“Baleg mendalilkan bahwa adanya dua putusan soal usia calon pada Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 dan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 adalah persoalan pilihan politis,” jelas Tresna, Rabu 21 Agustus 2024. 

Lebih lanjutnya ia mengatakan, Baleg jelas keliru bahkan sengaja untuk jatuh pada kekeliruan. 

Baleg semestinya belajar untuk membawa hierarki peraturan perundang-undangan, putusan MK adalah putusan pengujian UU terhadap UUD NRI Tahun 1945, sedangkan putusan MA adalah putusan pengujian peraturan di bawah UU terhadap UU. 

“Hierarki Putusan MK berada pada kedudukan hierarki yang lebih tinggi,” tandasnya. 

Seperti diketahui dengan adanya Putusan MK Nomor 60, membuka kesempatan bagi semua partai politik yang memiliki suara sah di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah, meski tidak mendapatkan kursi. 

Untuk putusan Nomor 70 tentunya bisa menggagalkan praktik karena jalan Kaesang Pangarep akan diusung sebagai calon kepala daerah tertutup.

BEM Unud sudah merencanakan akan turun ke jalan, yang masih digodok perencanaan. 

Apalagi Kamis 22 Agustus 2024 ini telah digelar sidang paripurna ke-3 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025.

“Sejauh ini ada perencanaan, masih kami bicarakan di internal dulu,” sambungnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved