Berita Bali
DPR RI Anulir Keputusan MK Dianggap Keliru, BEM Unud Bali akan Gelar Aksi Turun ke Jalan
Untuk putusan Nomor 70 tentunya bisa menggagalkan praktik karena jalan Kaesang Pangarep akan diusung sebagai calon kepala daerah tertutup.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribunnews
DEMONSTRASI - Massa buruh dari berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Hari ini dan besok, Partai Buruh akan demo terkait putusan Baleg DPR RI.
Seperti diketahui MK telah mengeluarkan putusan No.60/PUU-XXII/2024 yang permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora yang menguji Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 yang berbunyi Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kumpulan Artikel Nasional
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.