TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Link pendaftaran dan jadwal lengkap CPNS di Kabupaten Buleleng 2024, simak informasinya di sini.
Sebelumnya, pemerintah telah melaksnakan Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 di Kabupaten Buleleng melaksanakan Pengadaan Seleksi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng pada tahun 2024.
Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 di Kabupaten Buleleng dan Jadwal Seleksi CPNS 2024 dimulai sejak 20 Agustus hingga 6 September 2024.
Sementara itu, pengumuman hasil seleksi CPNS Pemkab Buleleng pada tanggal 14 hingga 17 September 2024.
Baca juga: Tahapan, Tata Cara dan Syarat Pendaftaran CPNS 2024 di Kabupaten Buleleng
Pengumuman Pembukaan Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 di Kabupaten Buleleng ini mengacu pada surat Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 293 Tahun 2024, Tanggal 2 Juli 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara 5419/BKS. 04.01/SD/K/2024, tanggal 13 Agustus 2024.
1. Tata Cara Pendafataran CPNS di Kabupaten Buleleng
Pelamaran seleksi pengadaan PNS dilakukan secara daring melalui laman SSCASN https://sscasn.bkn.go.id dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik dengan tata cara sebagai berikut:
1. Pembuatan akun pendaftaran seleksi pengadaan PNS di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Buleleng menggunakan NIK yang terintegrasi
dengan data DUKCAPIL;
2. Pelamar agar cermat dan teliti dalam mengisikan data pada sistem
pembuatan akun pendaftaran;
3. Setelah pembuatan akun, pelamar login kembali untuk melakukan
pemilihan jabatan yang dilamar dan melengkapi dokumen persyaratan
pendaftaran pada SSCASN;4. Setiap dokumen persyaratan WAJIB DOKUMEN ASLI, dipindai (scan) BERWARNA DAN TERBACA DENGAN JELAS;
5. Berkas pendaftaran diajukan oleh pelamar dengan mengunggah (upload)
berkas pendaftaran di portal https://sscasn.bkn.go.id pada saat
pendaftaran dengan ketentutan sebagai berikut :
2. Persyaratan Wajib
1. Scan Asli Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan telah
melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
2. Pasfoto terbaru Pakaian Formal dengan latar belakang merah.
Bagi pelamar yang memakai hijab wajib menggunakan Hijab
berwarna Hitam;
3. Scan Asli Ijazah dan Transkrip Nilai bagi lulusan perguruan tinggi
yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga
Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan. Bagi pelamar
lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki Ijazah dan
Indeks Prestasi Komulatif yang telah disetarakan oleh
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dibidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
4. Scan Asli Ijazah dan Transkrip/Daftar Nilai asli Sekolah Menengah
Atas/Sederajat bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah
menengah atas/sederajat yang terdaftar di Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan,
kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang agama;
5. Sertifikat atau Tangkapan Layar (Screenshot) pada PDDIKTI /
BAN-PT dari Akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi
pada saat kelulusan pelamar yang dibuktikan dengan tanggal
kelulusan yang tertulis pada ijazah;
Baca juga: Syarat Lengkap Pendaftaran, Jadwal dan Formasi CPNS 2024 di Pemkab Gianyar
6. Scan Asli Surat lamaran yang sudah ditandatangani dan
dibubuhkan e-meterai 10.000 (format sesuai dalam lampiran II);
7. Scan Asli Surat Pernyataan 5 (lima) Poin yang sudah
ditandatangani dan dibubuhkan e-meterai 10.000 (format sesuai
dalam lampiran III);
8. Scan Asli Surat Pernyataan tidak pindah selama 10 tahun yang
sudah ditandatangani dan dibubuhkan e-meterai 10.000 (format
sesuai dalam lampiran IV);
9. Scan Asli Surat Tanda Registrasi (STR) bagi Tenaga Kesehatan
yang masih berlaku;
10. Seluruh dokumen persyaratan pendaftaran/pelamaran yang
diunggah (upload) adalah hasil pemindaian (scan) dokumen yang
Asli. Hasil scan dokumen dapat dibaca dengan jelas dan utuh
(tidak terpotong) serta berwarna (tidak hitam putih);
11. Dokumen pelamaran wajib menggunakan meterai elektronik (EMeterai).
Itu dia informasi lengkap mengenai seleksi CPNS 2024 terbaru di Kabupaten Buleleng.
Semoga membantu!
3. Formasi Kebutuhan Umum
Formasi kebutuhan umum dialokasikan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang diterapkan;
b. Formasi Kebutuhan Khusus
Formasi kebutuhan disabilitas dialokasikan kepada penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang diterapkan.
Tribun Bali siap menyediakan Syarat Pendaftaran CPNS 2024 lengkap dengan dokumen yang dibutuhkan Tribunners yang tertarik untuk mendaftar CPNS tahun 2024.
Adapun syarat umum yang dibutuhkan untuk mendaftar CPNS 2024 adalah sebagai berikut:
4. Syarat Pendaftaran CPNS 2024
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun, dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar
Baca juga: Syarat Lengkap Pendaftaran, Jadwal dan Formasi CPNS 2024 di Pemkab Gianyar
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
5. Persyaratan Khusus
Selain persyaratan umum diatas yang wajib bagi seluruh pelamar, terdapat persyaratan khusus sebagai berikut:
1. Bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah/mutasi ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00 (dalam skala 4) sesuai persyaratan kualifikasi Pendidikan yang dilamar
3. Persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan adalah sebagaimana ketentuan pada Kolom 3 Lampiran I Pengumuman dengan memiliki ketentuan sebagai berikut
a. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan tenaga Kesehatan /Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
b. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
4. Surat Tanda Registrasi (STR) dalam rangka pengadaan CPNS Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2024 adalah sebagaimana ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tanggal 23 Maret 2024. Surat Tanda Registrasi masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR
5. Selain ketentuan sebagaimana di atas, pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
b. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
c. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.
Itu dia informasi lengkap mengenai seleksi CPNS 2024 terbaru di Kabupaten Buleleng.
Semoga membantu!