"Karena ini merupakan tindak pidana khusus dengan korban anak, sehingga kasusnya dilimpahkan ke Unit PPA Polres Buleleng," imbuhnya.
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti Polres Buleleng dengan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi.
Setelah berbagai bukti dinilai cukup, BFG akhirnya diamankan pada hari Sabtu (31/8/2024).
"Ia langsung ditahan di Polres dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tandasnya. (mer)