Kebakaran di Buleleng

KASUS Anak Bakar Rumah Ortu di Buleleng, Suastama Tak Hanya Mabuk Ternyata Positif Narkoba!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kebakaran - Tim pemadam kebakaran saat berupaya memadamkan api di kediaman Nyoman Sudika.

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Putu Suastama telah ditahan di Polsek Seririt, pasca membakar rumah orang tuanya pada Selasa (27/8/2024) sekitar pukul 01.00 Wita.

Dari hasil penelusuran polisi, pria 27 tahun itu bahkan terindikasi positif narkoba. Kapolsek Seririt, Kompol Putu Sunarcaya mengungkapkan, jika pria asal Banjar Dinas Tegal, Desa Patemon, Kecamatan Seririt, itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dilaporkan oleh orang tuanya sendiri, pasca membakar rumah lantaran tidak diberi uang untuk minum di kafe. 

"Yang bersangkutan memang sering melawan orang tuanya. Pada saat kejadian, motifnya karena tidak diberi uang untuk minum di kafe. Sehingga dalam kondisi mabuk, ia membakar rumah orang tuanya," kata Kapolsek, Rabu (4/9/2024).

Baca juga: HASIL Cek Kesehatan Paslon yang Akan Tarung Pilgub Bali Diserahkan! Begini Hasilnya

Baca juga: PENAMPAKAN Tebing Uluwatu Bali, Akan Tabas Tebing 6 Meter dengan Kedalaman 10 Meter

Ilustrasi Narkoba (Tribun Bali/Dwi S)

Lebih lanjut dikatakan, Suastama sejatinya memang sudah ada niat untuk membakar rumah orang tuanya. Kejadian bermula dari Suastama yang membakar kamar tidurnya.

Hingga kemudian diketahui oleh ayah Suastama, yang bernama Nyoman Sudika. Menyadari adanya kebakaran, pria 54 tahun itupun bergegas untuk memadamkan api.

Namun justru dicegah oleh Suastama. "Oleh sebab itu Nyoman Sudika kabur meminta bantuan warga sekitar. Tapi saat kembali, api sudah merembet ke rumah orang tuanya yang berada di satu pekarangan," ucapnya.

Kompol Sunarcaya mengatakan, pelaku tidak menggunakan bensin maupun gas untuk membakar rumah. Melainkan memanfaatkan barang-barang mudah terbakar. Pihaknya pun sudah mengamakan beberapa barang bukti, seperti serpihan bahan yang terbakar, termasuk korek api. 

Disebutkan pula jika Suastama juga sering mengamuk, ketika sedang mabuk. Hal ini yang membuat ia dijauhi oleh keluarganya. Padahal disebutkan bahwa pelaku sudah berkeluarga. 

Tak hanya itu, Kapolsek mengatakan jika Suastama merupakan pemakai narkoba. Dan pada saat pembakaran rumah, Suastama terindikasi positif mengkonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine. Hanya saja tidak ditemukan barang bukti berkaitan dengan narkoba. 

"Atas perbuatan pembakaran rumah, pelaku disangkakan Pasal 187 KUHP tentang Menyebabkan Kebakaran, Ledakan, atau Banjir, karena perbuatannya itu menimbulkan bahaya bagi orang lain. Atau penjara maksimal 12 tahun, karena perbuatannya menimbulkan bahaya bagi barang-barang umum," tandasnya. (mer)

Berita Terkini