Berita Bali

Imigrasi Bali Deportasi 412 WNA Hingga September 2024, Naik Dibandingkan Tahun 2023

Penulis: Zaenal Nur Arifin
Editor: Ady Sucipto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Overstay dan Diduga Sengaja Hilangkan Paspor, Seorang WNA Nigeria Dideportasi dari Bali

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR– Sebanyak 412 warga negara asing (WNA) hingga Kamis, 24 September 2024 telah di deportasi oleh jajaran Imigrasi kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Angka ini meningkat signifikan dibandingkan tahun 2023, dimana 335 orang asing dideportasi oleh jajaran Kantor Imigrasi di Bali mulai dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Dari total tersebut, Rudenim Denpasar mencatatkan deportasi terbanyak dengan jumlah 211 orang. 

Baca juga: Imigrasi Bali Deportasi 412 WNA, Setiap Pelanggaran Orang Asing Pasti Ditindak Tegas

"Meningkatnya mobilitas orang asing harus disikapi dengan kewaspadaan tinggi terhadap aktivitas mereka," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramela Yunidar Pasaribu, Kamis (26/9).

Pramela mengatakan, sepanjang 2024, operasi pengawasan ‘Bali Becik’ terus digencarkan hingga akhir September 2024. Operasi ini berhasil mengamankan ratusan WNA yang berujung pada tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan tindakan lainnya terhadap 412 orang.

 “Saya terus mengimbau jajaran Imigrasi di seluruh Bali untuk responsif dan konsisten terhadap potensi gangguan dari warga asing. Kami tetap waspada dan memastikan pengawasan ketat di setiap pintu masuk Bali, baik secara insidental maupun berkala. Setiap pelanggaran oleh WNA akan ditindak tegas,” ungkap Pramela.

Ia juga menegaskan, Imigrasi tidak akan memberikan toleransi kepada WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Hal ini telah dibuktikan dengan berbagai tindakan deportasi yang dilakukan jajaran Imigrasi Bali terhadap WNA yang terlibat dalam kegiatan yang tidak bermanfaat bagi Indonesia atau bahkan merugikan kepentingan nasional," tegasnya.

Pramela menekankan komitmen Imigrasi Bali untuk menjaga keamanan dan ketertiban melalui pengawasan yang ketat. Pemeriksaan dokumen perjalanan, seperti paspor, visa, dan izin tinggal, dilakukan dengan lebih teliti.

Baca juga: WNA Nigeria Dideportasi dari Bali, Overstay dan Diduga Sengaja Hilangkan Paspor

Sistem informasi keimigrasian yang terintegrasi juga diterapkan untuk memantau pergerakan WNA secara efektif.

Pramela menekankan bahwa pelaksanaan giat pengawasan sebagai tindak lanjut penegakan hukum keimigrasian bagi WNA yang tidak memberikan manfaat dan membahayakan merupakan bagian dari selective policy yang dijalankan.

“Tugas dan fungsi keimigrasian oleh Kantor Imigrasi di wilayah Bali telah mendeportasi sepanjang tahun ini tanpa terkecuali, termasuk WNA yang melanggar etika, tidak memberikan rasa tenteram dan nyaman bagi masyarakat sekitar, serta melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan overstay. Deportasi dilakukan tanpa terkecuali," paparnya.

Selain itu, Pramela juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga keamanan, termasuk melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA yang mencurigakan. "Para WNA diimbau untuk mematuhi undang-undang dan hukum yang berlaku demi terciptanya pariwisata Bali yang aman, nyaman, dan berkelanjutan," kata Pramela.

Sementara itu, terkait wanita asal Rusia berinisial AA (32) yang dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Jumat (6/9) lalu akibat penyalahgunaan izin tinggal, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, menyampaikan AA masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan pada Desember 2020 kemudian melakukan perpanjangan ke ITAS Investor. Saat itu syarat pemberian ITAS Investor yakni setoran modal senilai Rp 1 miliar.

“Sebelum pemberlakuan Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM) No. 22 Tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal, penerbitan ITAS untuk Investor dapat diproses dengan syarat penyertaan modal yang terbilang rendah, yakni Rp 1 miliar,” ujar Dirjen Silmy, Kamis (26/9).

Maka pada saat Silmy menjabat, di aturan terbaru diubah ketentuan modalnya, menjadi Rp 10 miliar untuk izin tinggal terbatas dalam rangka penanaman modal, dan Rp 15 miliar untuk izin tinggal tetap penanam modal.

 “Ini dalam rangka memperketat WNA yang bisa menerima Visa Investor. Kami semakin selektif,” ungkap Silmy Karim.

Baca juga: Overstay dan Diduga Sengaja Hilangkan Paspor, Seorang WNA Nigeria Dideportasi dari Bali

Perubahan kebijakan keimigrasian terkait nilai penyertaan modal bagi pemohon Visa Investor tersebut merespon Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga gencar menertibkan pemegang visa investor agar tidak disalahgunakan. Imigrasi pun rutin melaksanakan operasi pengawasan orang asing di seluruh Indonesia, khususnya Bali, guna menjaring orang asing yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggal.

“Pada Juni lalu Ditjen Imigrasi menindak 103 orang asing asal Taiwan pelaku kejahatan siber, di mana sebagian dari mereka menggunakan visa investor,” imbuhnya.

Silmy menambahkan, secara prosedural, penerbitan visa dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil verifikasi persyaratan telah dipenuhi pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Verifikasi juga dilakukan dengan pengecekan catatan pencegahan dan penangkalan (cekal). “Dalam proses tersebut, jika secara syarat sudah dipenuhi pemohon dan yang bersangkutan tidak memiliki track record yang patut diwaspadai, maka visanya bisa diterbitkan,” ucapnya.

Akan tetapi pada perjalanannya saat berada di Indonesia, tidak semua orang asing memiliki integritas untuk mematuhi peraturan. “Contohnya macam-macam, mulai dari berkendara ugal-ugalan sampai beraktivitas tidak sesuai izin tinggal,” ujar Dirjen Silmy.

Beberapa waktu lalu penegakan hukum juga dilakukan terhadap tiga perempuan WNA, dua orang WN Uganda berinisial RKN dan FN serta satu WN Rusia berinisial IT. Mereka ditangkap oleh petugas imigrasi karena terlibat prostitusi di Bali.

“Imigrasi merupakan instansi yang menjalankan dua fungsi, yakni pelayanan dan penegakan hukum. Sebagaimana kami terus melakukan improvement dalam pelayanan, kami juga memperkuat pengawasan keimigrasian,” jelasnya.

Akselerasi pelayanan dan penegakan hukum ini tidak hanya dilakukan secara sistem dan infrastruktur, akan tetapi juga sampai level kebijakan. “Evaluasi tentunya kami lakukan secara berkelanjutan untuk memaksimalkan kualitas orang asing yang memasuki Indonesia,” kata Silmy. (zae)

Berita Terkini