Bule Berulah di Bali

Overstay dan Diduga Sengaja Hilangkan Paspor, Seorang WNA Nigeria Dideportasi dari Bali

Selama proses hukum, CSN mengaku tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian karena paspornya hilang sejak Januari 2023. 

istimewa
Overstay dan Diduga Sengaja Hilangkan Paspor, Seorang WNA Nigeria Dideportasi dari Bali 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali kembali melakukan deportasi terhadap seorang warga negara asing sebagai bagian dari upaya penegakan hukum imigrasi di wilayah Bali

Kali ini, seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial CSN (31) dideportasi setelah terbukti overstay (melebihi masa izin tinggal) dan melakukan pelanggaran keimigrasian, yaitu tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal ketika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian.

CSN diketahui memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang pada 17 November 2022 dengan menggunakan Izin Kunjungan yang berlaku hingga 15 Januari 2023. 

Adapun tujuan kedatangannya CSN mengaku untuk menjadi pelajar di salah satu Universitas di Bali. 

Baca juga: Kantor Imigrasi Denpasar Deportasi Cewek Ukraina yang Bikin Konten Tak Senonoh di Ubud Bali

Setelah izin tinggalnya habis, CSN terdeteksi overstay pada 29 Mei 2024, dengan durasi overstay sekitar 16 bulan.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 15 Agustus 2024, CSN dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu bulan karena melanggar Pasal 116 Jo. Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

“CSN telah menyelesaikan masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan pada 14 September 2024, dan kami memutuskan untuk mendeportasinya sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Gede Dudy Duwita, Selasa 24 September 2024.

Selama proses hukum, CSN mengaku tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian karena paspornya hilang sejak Januari 2023. 

Ketika diperiksa petugas imigrasi pada pengawasan keimigrasian pada 29 Mei 2024 di tempat tinggalnya di wilayah Padangsambian Klod, Denpasar Barat, ia hanya bisa menunjukkan gambar halaman paspor yang hilang. 

Atas kesalahannya ia dipidana denda sebesar Rp 20 juta, namun karena CSN tidak sanggup membayar denda tersebut, maka ia harus menjalani pidana kurungan selama satu bulan.

Penangkapan CSN merupakan bagian dari operasi penertiban yang lebih luas terhadap warga negara asing yang melebihi batas izin tinggal (overstay) di Bali

Sebelumnya, pada akhir Mei 2024 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menangkap 24 warga negara asing dari Nigeria, Ghana, dan Tanzania yang terlibat dalam kasus overstay, dan sebagian dari mereka diduga sengaja menghilangkan paspor mereka untuk menghindari pengawasan. 

Delapan WNA yang terlibat dalam kasus ini, termasuk CSN, diketahui sengaja menghilangkan paspor untuk menyulitkan identifikasi oleh pihak berwenang, termasuk untuk mempersulit identifikasi keberadaan mereka. 

Upaya mereka dapat dikatakan tidak berhasil lantaran pihak Imigrasi memiliki rekaman data keimigrasian pada setiap WNA, termasuk kapan mereka masuk ke Indonesia dan jenis visa yang digunakan.

"Kami menerapkan ketentuan ini secara tegas. Status warga negara asing bukanlah alasan untuk melanggar hukum di Indonesia. Jika terbukti melakukan pelanggaran, seperti dalam kasus CSN, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas," imbuh Gede Dudy Duwita.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved