"Kalaupun itu sudah tertuang di APBD, tetapi regulasi yang sekarang ini (imbauan Bawaslu RI, red) memberikan wanti-wanti bahwasanya kalau bisa agar ditunda dulu,” terang politisi asal Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal ini.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Badung AA Ngurah Ketut Nadhi Putra juga mengingatkan agar Plt Bupati Badung dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan di badung biar sifatnya independen, netral, dan fokus terhadap kepentingan-kepentingan masyarakat Badung.
“Dalam hal ini saya berharap netralitas Pak Plt Bupati. Saya yakin dan percaya beliau bisa mengemban tugas selama dua bulan ke depan ini secara baik,” katanya.
Pada bagian lain, Wakil Ketua Fraksi Golkar, Nyoman Karyana menambahkan, dalam peran fungsi pengawasan, pihaknya juga mengharapkan Plt Bupati dan Pj Sekda untuk menekankan netralitas kepada bawahannya selama masa kampanye ini.
“Kita harapkan Plt Bupati dan juga Pj Sekda sebagai koordinator ASN di Badung untuk menekankan netralitas, termasuk perangkat desa, kelurahan, hingga tingkat bawah untuk selalu bersifat netral."
"Terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam kampanye ini tentunya kewenangan sepenuhnya ada di Bawaslu,” imbuhnya. (*)