"Proses pailit memang terus berjalan, tetapi objek bangunan rumah sebagaimana dimaksud belum bisa disita oleh kurator secara sepihak seperti itu,” kata Elza Syarief.
Ditegaskan, dalam menjalankan kewenangannya kurator harus memahami betul sekala tahapan dan mekanisme pengurusan harta debitur pailit dan seharusnya mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
“Saya juga berharap semua pemilik akun medsos juga tahu dan paham perihal batasan batasan sebagaimana yang diatur dalam UU ITE," tegas Elza Syarief.(*)