Kabar Artis

Diduga Sebar Informasi dan Berita Hoax, Selebram Rea Wiradinata Polisikan Kurator

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diduga Sebar Informasi dan Berita Hoax, Selebram Rea Wiradinata Polisikan Kurator

 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Diduga memberi informasi dan menyebarkan berita tidak benar atau hoax, Selebgram Rea Wiradinata mempolisikan kurator, Jansen Manurung, Satrio Darmawan dan  Fajrin Muflihun serta pemilik akun TikTok  @Photoaja88, @klikinfoid.

Laporan adanya dugaan tindak pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) di Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan Polisi STTLP/B/ 6195/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, Minggu, 13 Oktober 2024  tersebut terkait video di akun tiktok@Photoaja88 dan @klikinfoid. 

Baca juga: 470 Orang Meninggal di Denpasar Karena Ini, 23 Orang Asing, Kapolresta Beri Peringatan

Menurut Rea Wiradinata, tidak benar video berisi fotonya dan rumah miliknya yang berada di Cianjur, Jawa Barat yang telah dipasang banner atau spanduk dengan tulisan telah disita.

“Tidak ada penyitaan terhadap aset milik saya tersebut,”  tegas perempuan berusia 33 tahun itu.   

Baca juga: MURAH Banget! Harga Minyak Goreng di Promo Superindo Pertengahan Oktober 2024, 2L Cuma Rp24.900

Dikatakan, dirinya masih melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung meskipun proses pailit sudah berjalan, tetapi belum final karena perihal tahapan rapat verifikasi utang. 

Menyinggung kasus yang dialami, menurut Rea Wiradinata, dirinya dizolimi.

"Saya dalam kasus ini dizolimi oleh pemohon pailit, Nove Rizky Triputra Pasaribu. Padahal yang maju PKPU adalah Arif Budiman tapi Nove Risky yang berusaha menyerang secara pribadi,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, dirinya tidak punya tanggung jawab ataupun kewajiban untuk mengembalikan uang senilai Rp2,5 miliar.

“Sebenarnya uang yang diklaim sebagai hutang saya terhadap Nove Rizky, sama sekali tidak pernah saya terima sehingga tidak ada tanggung jawab hutang dan tidak punya kewajiban saya untuk mengembalikan,” katanya, Senin 14 Oktober 2024. 

“Patut diduga, ada upaya kesengajaan dan rekayasa untuk mempailitkan diri saya," lanjut Rea Wiradinata. 

Terkait spanduk yang dinarasikan, rumahnya di Cianjur, Jawa Barat disita, Rea Wiradinata menegaskan  bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan karena proses-proses pailit belum rampung dijalankan. 

"Saya berharap akan ada keadilan karena saya yang dizolimi oleh Nove Rizky.

Saya yakin Mahkamah Agung bisa melihat perkara ini secara jelas dan membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkasnya. 

Sementara itu, Elza Syarief, kuasa hukum Rea Wiradinata menyatakan bahwa kliennya ini masih muda, sehingga tidak pantas dipailitkan, harus dilihat secara kolektif, dari segi kemanusiaan dan hukum. 

Halaman
12

Berita Terkini