Finns Beach Club Pekerjakan 300 Orang Asing, tapi Imigrasi Hanya Temukan 20 TKA
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Berikut fakta-fakta hasil temuan Pemerintah Provinsi Bali yang baru-baru ini memanggil pihak manajemen Finns Beach Club, Bendesa Adat Berawa, dan Perbekel Tibubeneng terkait insiden kembang api di Pantai Berawa ini.
Pemanggilan oleh ketiga pihak di atas dilakukan oleh Pemprov Bali pada Jumat 18 Oktober 2024.
Pemprov Bali melalui Satpol PP Provinsi Bali menggelar pertemuan secara terpisah untuk mendapatkan keterangan murni dengan tujuan tidak ada intervensi maupun tekanan dari pihak manapun.
Berikut fakta-fakta hasil pemanggilan Pemprov Bali kepada pihak terkait:
1. Temuan perbedaan data jumlah pekerja asing di Finns Beach Club
Dalam kasus ini, berbagai pihak meminta agar otoritas memeriksa izin Finns, termasuk legalitas mempekerjakan orang asing.
Manajemen mengakui 15 persen dari 2.000 pekerja Finns adalah orang asing.
Jika diakumulasikan, berarti ada 300 orang asing yang bekerja di sana.
Namun Imigrasi menyatakan hanya 20 orang asing bekerja di Finns.
Ada perbedaan pengakuan dan temuan.
2. Izin usaha Finns Beach Club
Pemeriksaan ini sekaligus menelusuri izin usaha, izin penjualan alkohol, izin bangunan, dan izin lainnya untuk memastikan legalitas beach club ini.
Finns ternyata adalah investasi dari Penanaman Modal Asing (PMA).
Investor mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat membangun akomodasi wisata di Bali.