Maka dari itu, Pemprov Bali dalam hal ini Satpol PP akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk kroscek izin Finns Beach Club.
3. Kasatpol PP Bali sebut Pesta kembang api setiap hari tidak patut
Kasatpol Pol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi menjelaskan, pemanggilan ini untuk memeriksa pada pihak Finns Beach Club, Bendesa Adat, Perbekel Desa Tibubeneng.
Masing-masing memberikan keterangan terkait perizinan pesta kembang api dan kronologi kejadian.
“Kami dalami keterangan semua pihak. Tapi di satu sisi kegiatan atraksi kembang api setiap hari. Sesuai izin yang mereka kantongi di pukul 19.00 sampai 22.00 Wita."
"Ini kan menurut kami tidak sepatutnya begitu. Mau ada ritual, mau tidak, sepatutnya juga tidak setiap hari,” kata Dharmadi.
Pertemuan kemarin juga dihadiri Dinas Perizinan Bali, Dinas Pariwisata Bali dan Dinas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Bali.
4. Satpol PP Pantai itu ruang publik
Kata Dharmadi, pesta kembang api digelar di pantai, sedangkan pantai bukan wilayah otoritas Finns Beach Club.
Dharmadi menegaskan, pantai adalah ruang publik.
Finns harusnya melihat dengan jelas di depan mata ada persiapan kegiatan agama.
Dengan demikian, jika memang menghormati Bali dan nilai-nilainya, maka sudah otomatis tahu apa yang harus dilakukan kalau melihat ada umat menjalankan upacara.
“Pariwisata Bali pariwisata berbasis budaya, kedepankan kearifan lokal sampai selesai baru dilakukan kegiatan atraksi ini. Ini jadi catatan ke depan bagi tempat usaha lain agar menghormati kearifan lokal kegiatan budaya keagamaan seni karena itu kekayaan yang dimiliki Bali,” imbuhnya.
“Kami tentu laporkan ke (Pj) Gubernur Bali untuk memberi arahan lebih lanjut. Tapi sebelumnya Pak Gubernur sudah membuat surat pernyataan menyayangkan ini terjadi memang tidak pantas ini terjadi,” demikian sambung Dharmadi
5. Finns Beach Club siap setop pesta kembang api