Pengeroyokan di Gianyar

TRAGEDI Berdarah di Gianyar Berbuntut Panjang, 11 Orang Jadi Tersangka Tewasnya Pemuda NTT Dedianus!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Gianyar, Bali menggelar konferensi pers terkait kasus pemuda NTT, Dedianus Kaliyo (19) yang tewas dikeroyok di Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Kamis 24 Oktober 2024.

"Masyarakat tanpa kroscek mengambil tindak pidana, dengan menjemput korban dan langsung menghakimi secara bersama-sama, hingga korban mengalami luka serius dan akhirnya meninggal di RSUD Sanjiwani Gianyar," ungkap Kapolres.

"Atas kejadian ini kami mengamankan 10 orang yang menjadi pelaku pengeroyokan. Dengan perannya masing-masing," imbuh Kapolres.

Berdasarkan hasil autopsi di RSUP Prof Ngoerah Sanglah, kata Kapolres, korban meninggal karena pendarahan akibat benda tumpul, serta sobekan senjata tajam.

"Setelah mengamankan 10 pelaku pengeroyokan, selanjut tim melakukan pendalaman. Ternyata korban  bukan pemilik akun tiktok yang melecehkan orang Bali. Namun stori WAnya diambil dan diedit oleh tersangka Y (Yanto) dengan tambahan kata menghina orang Bali," ujar Kapolres.  

Dijelaskan pula, saat masyarakat menghakimi korban, tersangka Yanto ini langsung melarikan diri dari bedeng. Dia pun sempat bersembunyi antar pulau, mulai dari menyeberang ke Nusa Penida, hingga terakhir ditemukan di Sumba Barat Daya.

"Proses pengejaran cukup melelahkan, karena pelaku menyeberang pulau, dan terakhir kita akankan di Sumba Barat Daya," ujar Kapolres.

Dedianus Kaliyo (19) seorang pemuda asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dikeroyok oleh puluhan orang di Desa Bakbakan, Gianyar, Bali saat menjalani perawatan di rumah sakit, tubuhnya mengalami sejumlah luka-luka. (Istimewa)

Terkait pelaku yang membawa senjata tajam, AKBP Umar mengatakan, hal tersebut dibawa secara tak sengaja. Sebab di Banjar Angkling tengah berlangsung upacara piodalan.

"Tersangka KDK bawa pisau. Pisaunya saat itu sedang ada odalan di pura. Ini dibawa dari rumah. Untuk sepuluh orang tersangka ini, kami jerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider 351 KUHP. Kami pastikan dalam melakukan aksinya, para pelaku tidak dalam pengaruh alkohol," ujar Umar.

Terkait Yanto, Kapolres Gianyar mengatakan pihaknya mengenakan pasal berlapis, yakni UU ITE ancaman hukuman 6 tahun atau denda Rp 1 miliar dan pasal 338 karena menyebabkan korban meninggal, hukuman maksimal 10 tahun.

"Korban dan pelaku Y ini masih ada hubungan kekerabatan, dan sama-sama bekerja di bedeng dalam proyek jalan di Desa Bakbakan, Gianyar. Motif dia membuat video tersebut, awalnya hanya iseng," ujarnya.

Harap Tak Perkeruh Suasana

Kapolres Gianyar, AKBP Umar mengatakan pihaknya telah bertemu dan berkomunikasi dengan kedua belah pihak, baik dengan prajuru adat maupun pihak Flobamora Bali selaku perwakilan masyarakat NTT.

Dia pun meminta kedua belah pihak, agar berkomunikasi dengan warganya, supaya tidak lagi menimbulkan hal-hal yang membuat terjadinya gangguan Kamtibmas. 

"Upaya yang kami lakukan saat awal kejadian, mengumpulkan perwakilan dari NTT. Kami sampaikan kasus ini kami akan tangani serius. Jadi rekan Flobamora menyampaikan pada warganya agar tidak ada aksi apapun bahkan kegiatan apapun di luar yang dapat melanggar hukum. 

Begitu juga saudara masyarakat Angkling dan Babakan secara umum. Kelian sudah kami kumpulkan, kami sampaikan agar tidak ada hal yang memperkeruh masalah ini," ujar Kapolres. (*)

Berita Terkini