Setelah adanya upaya ekstra jajarannya dalam mengusahakan pendeportasian, kedua WN India tersebut akhirnya dapat dideportasi ke negaranya.
Mereka dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 31 Oktober 2024 dengan tujuan akhir New Delhi, India, dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.
“IS dan RSB yang telah dideportasi telah diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” ucapnya.
Rudenim Denpasar juga mendeportasi seorang WNA asal Pakistan berinisial SZ (47) akibat melanggar izin tinggal di Indonesia.
SZ dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Bandara Internasional Lahore, Pakistan, pada 30 Oktober 2024.
Gede Dudy mengatakan, SZ merupakan seorang pekerja lepas di bidang property. Pertama kali tiba di Indonesia pada 2 April 2023 melalui Bandara Soekarno-Hatta, menggunakan Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor.
Yang bersangkutan datang untuk mengeksplorasi peluang usaha di sektor properti, berencana membangun hotel atau restoran di Bali bersama rekan bisnisnya yang telah menjanjikan dukungan modal.
Kemudian SZ menetap di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, setelah sebelumnya tinggal di Jakarta selama dua bulan untuk penjajakan bisnis.
Namun, rencana SZ terhambat karena yang bersangkutan mengalami kesulitan finansial setelah kehilangan paspor dan uang tunai sebesar $2.000 di Pantai Kuta.
Tanpa cukup dana untuk mengurus penggantian dokumen, perpanjangan izin tinggal, atau tiket pulang, SZ hanya bertahan hidup dengan bantuan finansial dari teman-temannya.
Hal ini menyebabkan yang bersangkutan tidak meninggalkan Indonesia saat izin tinggalnya berakhir pada 2 April 2024.
“Akibatnya, SZ melanggar batas izin tinggal (overstay) selama 159 hari. Pada 11 September 2024, SZ akhirnya datang melapor ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar, mengakui bahwa ia telah overstay dan menyatakan keinginannya untuk pulang ke Pakistan,” ujar Gede Dudy, Jumat kemarin.
Setelah dilakukan pemeriksaan, SZ diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk proses lebih lanjut di Rudenim Denpasar. SZ selanjutnya dideportasi dari Bali.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menanggapi kasus ini dengan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing di Bali.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, khususnya dalam kaitannya dengan aktivitas warga negara asing. Setiap pelanggaran yang mengancam keamanan atau ketertiban umum akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Pramella. (zae)