Berita Bali

Batas Akhir Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bali 20 Desember 2024, Tak Ada Lagi Tahun Depan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi motor - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali kembali menerapkan kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

TRIBUN-BALI.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali kembali menerapkan kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk memberikan keringanan pajak bagi masyarakat.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali (Pergub) No. 24 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya.

Kepala Bapenda Provinsi Bali, Made Santha, menekankan bahwa kebijakan ini akan menjadi pemutihan terakhir yang diberikan Pemprov Bali.

Mulai 2025, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) kemungkinan akan mulai berlaku, yang berpotensi mengubah kebijakan relaksasi pajak di Bali.

“Relaksasi ini tidak akan ada lagi di tahun mendatang. Oleh karena itu, kami menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan pemutihan pajak ini,” ujar Made Santha pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Jumlah Kendaraan Belum Bayar Pajak Masih Tinggi

Hingga 30 September 2024, Bapenda Bali mencatat terdapat 214.574 kendaraan di Bali yang belum membayar pajak, terdiri dari 82 persen kendaraan roda dua dan 18 persen kendaraan roda empat.

Baca juga: Tahun 2025 Tak Ada Pemutihan Lagi, 214.574 Unit Kendaraan Belum Bayar Pajak, Bapenda Bali Relaksasi

Banyak dari kendaraan roda empat tersebut merupakan kendaraan niaga dengan kisaran harga di atas Rp 250 juta.

Dari kendaraan yang belum membayar pajak tersebut, proyeksi nilai pajak yang diharapkan mencapai Rp 103 miliar.

“Kami berharap kebijakan pemutihan ini bisa membantu lebih dari 75 persen wajib pajak menyelesaikan kewajibannya,” tambah Made Santha.

Pemutihan Pajak Berlaku Mulai 1 November hingga 20 Desember 2024

Masyarakat Bali dapat memanfaatkan pemutihan pajak mulai 1 November hingga 20 Desember 2024.

Batas akhir untuk balik nama antar wilayah di Bali adalah 19 Desember 2024, sedangkan untuk antar provinsi dari luar Bali, batas akhirnya 13 Desember 2024 karena memerlukan proses yang lebih panjang.

Kompol Anggun Andika Putra, Kasubdit Registrasi dan Identifikasi (Regident), menyampaikan pihaknya akan menambah personel di gerai Samsat untuk mempercepat pelayanan wajib pajak selama masa pemutihan.

Selain itu, akan ada inovasi pelayanan, termasuk rencana membuka layanan di luar jam dinas guna memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya.

Kepala Cabang Jasa Raharja Bali, Benyamin Bob Panjaitan, menambahkan bahwa pemutihan ini juga mencakup penghapusan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

"Masyarakat hanya perlu membayar untuk tahun berjalan saja," jelasnya.

Pemutihan pajak kendaraan ini menjadi kesempatan terakhir bagi masyarakat Bali untuk menuntaskan pajak kendaraan mereka tanpa sanksi administratif.

Jangan lewatkan kesempatan ini sebelum kebijakan berubah pada tahun depan!

(*)

Berita Terkini