Berita Bali
Tahun 2025 Tak Ada Pemutihan Lagi, 214.574 Unit Kendaraan Belum Bayar Pajak, Bapenda Bali Relaksasi
Kepala Bapenda Provinsi Bali, Made Santha mengungkapkan, relaksasi ini menjadi yang terakhir bakal diberikan oleh Pemprov Bali.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali kembali menerapkan kebijakan relaksasi atau pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Relaksasi ini sesuai dengan Pergub Bali No 24 tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya.
Kepala Bapenda Provinsi Bali, Made Santha mengungkapkan, relaksasi ini menjadi yang terakhir bakal diberikan oleh Pemprov Bali.
Karena tahun 2025, kemungkinan bakal diberlakukan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“Jadi relaksasi ini tidak bakal ada lagi. Untuk itu, saya mohon dimanfaatkan kebijakan pemutihan ini,” kata, Santha pada Kamis (31/10).
Baca juga: Progres Pembangunan Capai 55,48 Persen, Eks TPSS Segera Jadi Puskesmas Ramah Ibu dan Anak
Baca juga: Satreskrim Buleleng Gandeng Tim Labfor Polda, Ungkap Kasus Kebakaran Hutan Lindung di Sumberklampok
Lebih lanjutnya ia mengatakan ini sekaligus memanfaatkan sisa waktu yang tinggal beberapa bulan ke depan, karena tahun 2025 tidak ada lagi relaksasi. Menurutnya, di Bali sendiri hingga 30 September 2024 terdapat 214.574 unit kendaraan yang belum membayar pajak.
Dari jumlah itu, 82 persen kendaraan roda dua, dan sisanya 18 persen roda empat ke atas. “Roda empat ini didominasi kendaraan niaga, dengan kisaran Rp 250 juta ke atas,” paparnya.
Dengan sisa kendaraan yang membayar pajak tersebut, proyeksi nilai kurang lebih Rp 103 miliar lebih.
“Mudah-mudahan dengan kebijakan pemutihan ini, bisa di atas 75 persen wajib pajak dari sisa kendaraan yang menunaikan kewajibannya,” harapnya.
Pada kebijakan sebelumnya, ungkap Santha kesadaran masyarakat untuk membayar pajak di atas 50 persen. Hal ini juga menjadi dasar pihaknya mengeluarkan kembali kebijakan relaksasi ini. Apalagi tahun berikutnya tidak akan ada lagi relaksasi.
Pemutihan di Bali bakal kembali diadakan dari mulai tanggal 1 November hingga 20 Desember 2024. Khusus untuk proses balik nama antarProvinsi Bali paling lambat 19 Desember 2024.
Sedangkan dari luar daerah antar provinsi paling lambat 13 Desember 2024 karena prosesnya lebih panjang.
Cukup Bayar Tahun Berjalan
Sementara itu, Kasubdit Regident, Kompol Anggun Andika Putra menyampaikan akan memberikan kemudahan untuk menyikapi adanya pemutihan ini.
Selain itu, juga bakal menambah personel di gerai-gerai Samsat yang ada untuk membantu mempercepat proses masyarakat menunaikan kewajibannya. Termasuk juga bakal melakukan inovasi lainnya untuk mempermudah para wajib pajak.
“Kami sedang membicarakan inovasi ini dengan kearifan lokal, termasuk juga rencana membuka pelayanan di luar jam kedinasan,” bebernya.
Di sisi lain, Kepala Cabang Jasa Raharja Bali, Benyamin Bob Panjaitan juga menyampaikan relaksasi denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). “Relaksasi berupa penghapusan denda tahun sebelumnya. Cukup bayar tahun berjalan saja,” tutupnya. (sar)
Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur, Partai Buruh Exco Bali Tuntut Stop PHK dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri |
![]() |
---|
Pemprov Bali Nantikan Pusat Untuk Penentuan Lokasi Tersus LNG |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup Hampir Dua Jam, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Lindungi Pesisir Bali, 4.000 Bakau Ditanam di Tahura Ngurah Rai, Libatkan Kelompok Nelayan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.