Berita Buleleng

Satreskrim Buleleng Gandeng Tim Labfor Polda, Ungkap Kasus Kebakaran Hutan Lindung di Sumberklampok 

Pada proses penyelidikan kasus dugaan pembakaran lahan, polisi telah memeriksa sejumlah warga untuk dimintai keterangan sebagai saksi. 

MER/TRIBUN BALI
AKP IGN Jaya Widura, Kasat Reskrim Polres Buleleng. 

TRIBUN-BALI.COM  - Kasus kebakaran lahan yang terjadi di Sumberklampok pada awal September 2024 lalu, saat ini statusnya sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Tindak lanjutnya, pihak Satreskrim melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lanjutan untuk mengidentifikasi dan mencari tahu penyebab terbakarnya lahan tersebut.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura. Kata dia, baru-baru ini pihaknya bersama tim Labfor Polda Bali melakukan olah TKP lanjutan di lahan yang diduga dibakar. 

Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan beberapa sampel berupa sisa kebakaran dan material lain.

“Tim melakukan pemeriksaan secara mendetail di sekitar lokasi tersebut. Beberapa sampel akan diteliti untuk dijadikan dasar guna mengungkap penyebab kebakaran. Mulai dari mencari tahu titik awal sumber api hingga pemicu kebakarannya,” jelas dia.

Baca juga: ODGJ di Jembrana Dievakuasi ke RSU Negara, JS Mengamuk dan Serang Ibunya!

Baca juga: Pengastulan Segera Miliki Rumah Pengolahan dan Pemasaran Ikan di Buleleng, Simak Beritanya

Lanjut AKP Widura, saat ini hasil olah TKP sudah disampaikan ke pihaknya secara lisan. Kendati demikian, AKP Widura masih enggan menyebut apa penyebab awal kebakaran.

Ia hanya mengatakan hasil olah TKP itu akan dikumpulkan dan digunakan sebagai alat bukti untuk menjerat pelaku. “Sementara ini kami masih memenuhi alat-alat bukti untuk penetapan tersangka,” ucapnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, lahan hutan wilayah produksi terbatas di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, terbakar pada 1 September 2024. Kebakaran lahan itu dilaporkan warga ke Polres Buleleng pada 4 September. 

Pada proses penyelidikan kasus dugaan pembakaran lahan, polisi telah memeriksa sejumlah warga untuk dimintai keterangan sebagai saksi. 

Satu di antaranya seorang warga bernama Komang Rentiasa yang menduga ada faktor kesengajaan pada kasus pembakaran lahan itu.

Di mana ia menduga beberapa oknum warga sengaja membakar lahan untuk memperluas lahan garapan. Sayangnya upaya tersebut merembet hingga lahan garapan warga lainnya. Alhasil total lahan hutan lindung yang terbakar mencapai 2 hektare. 

“Kemarin saya data, kerugian masyarakat mencapai kurang lebih mencapai Rp 53 juta akibat lahannya ikut hangus terbakar. Lahan tersebut ada yang berupa kayu jati, tanaman pertanian, pakan ternak, dan sebagainya. Mayoritas masyarakat sekitar merupakan petani dan peternak,” ujarnya. (mer)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved