Narkotika di Bali

BREAKING NEWS: Oknum Polisi Yang Kedapatan Positif Narkoba Di EC Karaoke Bali Terancam Dipecat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bidang Propam Polda Bali, Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi, SIK saat dijumpai di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa 5 November 2024. Kombes Pol Agus menegaskan, anggota Polresta Denpasar yang tertangkap positif narkoba di Executive Karaoke kini terancam dipecat.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anggota Polresta Denpasar yang tertangkap positif narkoba dari hasil penggerebekan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali di Executive Karaoke kini terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengah Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.

Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Propam Polda Bali, Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi, SIK saat dijumpai di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, pada Selasa 5 November 2024. 

"Kalau anggota narkoba kami tegas, yang jelas dia ada di sana, dia positif, itu sudah cukup untuk ancaman PTDH," tegas Kombes Pol Agus. 

Saat ini tersangka sudah ditahan dan mendekap di sel penempatan khusus (Patsus) Polda Bali sembari berkas tuntutan terhadap tersangka diproses. 

Baca juga: Kasus Oknum Polisi di Denpasar Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Ini Kata Kombes Pol Jansen

"Itu kami langsung tahan, kami ambil dari BNNP Bali, hasil urin memang positif," tandasnya.

Dari pengakuan pelaku, polisi yang berdinas di salah satu Polsek wilayah hukum Polresta Denpasar itu mengonsumsi narkoba lebih dari saat penangkapan di EC Karaoke. 

"Kami juga terus lakukan pengembangan," tuturnya.

Kabid Propam Polda Bali juga menyampaikan, bahwa tahun ini saja sudah ada sebanyak 17 anggota jajaran yang terkena sanksi PTDH akibat terjerat kasus narkoba.

"Tahun ini ada 17 anggota PTDH narkoba," jelasnya. 

Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jaringan Denpasar yang dibongkar dalam sebuah penggerebekan di EC (Executive) Karaoke.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol I Made Sinar Subawa SIK MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut rupanya berawal dari penyelidikan terhadap seorang perempuan berinisial IGALM alias Ayu.

Mulanya, pada Senin 21 Oktober 2024, berdasarkan informasi intelijen di salah satu kamar kost di wilayah Denpasar, Tim Pemberantasan BNNP Bali berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang diduga terlibat peredaran gelap narkotika jaringan Denpasar.

Kemudian di dalam sebuah kamar kos tersebut, tim menemukan barang bukti yang diduga narkotika di dalam tas wanita milik saudari Ayu sekaligus sebagai pemilik kamar.

Selanjutnya, dari informasi di lapangan, diketahui bahwa Ayu sedang pergi ke sebuah tempat karaoke di Denpasar.

"Tim melakukan penangkapan terhadap Ayu yang saat itu sedang menyalahgunakan narkotika jenis methamfetamine bersama 6 orang laki-laki dan 2 orang perempuan lainnya," ujar Kombes Pol I Made Sinar Subawa  di Denpasar, pada Kamis 31 Oktober 2024

Halaman
12

Berita Terkini