Narkotika di Bali

BREAKING NEWS: Oknum Polisi Yang Kedapatan Positif Narkoba Di EC Karaoke Bali Terancam Dipecat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bidang Propam Polda Bali, Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi, SIK saat dijumpai di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa 5 November 2024. Kombes Pol Agus menegaskan, anggota Polresta Denpasar yang tertangkap positif narkoba di Executive Karaoke kini terancam dipecat.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anggota Polresta Denpasar yang tertangkap positif narkoba dari hasil penggerebekan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali di Executive Karaoke kini terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengah Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.

Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Propam Polda Bali, Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi, SIK saat dijumpai di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, pada Selasa 5 November 2024. 

"Kalau anggota narkoba kami tegas, yang jelas dia ada di sana, dia positif, itu sudah cukup untuk ancaman PTDH," tegas Kombes Pol Agus. 

Saat ini tersangka sudah ditahan dan mendekap di sel penempatan khusus (Patsus) Polda Bali sembari berkas tuntutan terhadap tersangka diproses. 

Baca juga: Kasus Oknum Polisi di Denpasar Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Ini Kata Kombes Pol Jansen

"Itu kami langsung tahan, kami ambil dari BNNP Bali, hasil urin memang positif," tandasnya.

Dari pengakuan pelaku, polisi yang berdinas di salah satu Polsek wilayah hukum Polresta Denpasar itu mengonsumsi narkoba lebih dari saat penangkapan di EC Karaoke. 

"Kami juga terus lakukan pengembangan," tuturnya.

Kabid Propam Polda Bali juga menyampaikan, bahwa tahun ini saja sudah ada sebanyak 17 anggota jajaran yang terkena sanksi PTDH akibat terjerat kasus narkoba.

"Tahun ini ada 17 anggota PTDH narkoba," jelasnya. 

Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jaringan Denpasar yang dibongkar dalam sebuah penggerebekan di EC (Executive) Karaoke.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol I Made Sinar Subawa SIK MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut rupanya berawal dari penyelidikan terhadap seorang perempuan berinisial IGALM alias Ayu.

Mulanya, pada Senin 21 Oktober 2024, berdasarkan informasi intelijen di salah satu kamar kost di wilayah Denpasar, Tim Pemberantasan BNNP Bali berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang diduga terlibat peredaran gelap narkotika jaringan Denpasar.

Kemudian di dalam sebuah kamar kos tersebut, tim menemukan barang bukti yang diduga narkotika di dalam tas wanita milik saudari Ayu sekaligus sebagai pemilik kamar.

Selanjutnya, dari informasi di lapangan, diketahui bahwa Ayu sedang pergi ke sebuah tempat karaoke di Denpasar.

"Tim melakukan penangkapan terhadap Ayu yang saat itu sedang menyalahgunakan narkotika jenis methamfetamine bersama 6 orang laki-laki dan 2 orang perempuan lainnya," ujar Kombes Pol I Made Sinar Subawa  di Denpasar, pada Kamis 31 Oktober 2024

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama, tim juga mengamankan paket narkotika milik seseorang berinisial HR alias BOTAK.

"Sehingga total sebanyak 12 orang yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut," jelasnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 12 orang yang diamankan tersebut, ditetapkan sebanyak 5 orang tersangka yang terlibat peredaran gelap narkotika.

Sedangkan 7 orang merupakan pecandu narkotika yang selanjutnya dirujuk untuk menjalani rehabilitasi.

"Di antara 7 orang penyalahguna narkotika tersebut salah satunya adalah oknum Anggota Polri yang penanganannya sudah diserahkan kepada Bid Propam Polda Bali," jelasnya.

Adapun 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kejahatan peredaran gelap narkotika pada kasus tersebut yaitu HR (44) Laki-Laki asal sumenep yang berprofesi karyawan swasta yang berperan sebagai pengedar yang ambil bahan si Ayu.

IGALM (36) alias Ayu, perempuan asal Badung yang berprofesi wiraswasta, yang berperan sebagai pengendali dan sumber barang HR, lalu WCH (34) Laki-Laki asal Jakarta yang berprofesi wiraswasta yang berperan sebagai pengedar.

Berikutnya, RM (30) perempuan asal Banyuwangi yang berprofesi ART, berperan sebagai kaki tangan Ayu dan ANF (36) laki-Laki asal Banyuwangi yang berprofesi wiraswasta yang berperan sebagai pengedar dan tukang timbang.

"Adapun total barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut yaitu  narkotika jenis sabu sebanyak 6,39 gram netto dan ekstasi sebanyak 9 butir," bebernya.

Atas kasus tersebut, pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu pasal 114 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Berita Terkini