TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anggota Polresta Denpasar tertangkap positif narkoba dari hasil penggerebekan BNNP Bali.
Penggerebekan itu dilakukan BNNP Bali di Executive Karaoke atau EC Karaoke
Anggota Polresta Denpasar itu kini terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengah Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.
Baca juga: Kecelakaan di Sunset Road Viral, Pemotor Terkapar di Jalan Setelah Tabrak Truk Molen Parkir
Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Propam Polda Bali, Kombes Pol Ketut Agis Kusmayadi, SIK saat dijumpai di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, pada Selasa 5 November 2024.
"Kalau anggota narkoba kami tegas, yang jelas dia ada di sana, dia positif, itu sudah cukup untuk ancaman PTDH," tegas Kombes Pol Agus.
Baca juga: SOK JAGOAN 3 Mobil Hadang Korban di Jembrana, Lalu Terjadi Pengeroyokan, CCTV Viral
Saat ini tersangka sudah ditahan dan mendekap di sel penempatan khusus (Patsus) Polda Bali sembari berkas tuntutan terhadap tersangka diproses.
"Itu kami langsung tahan, kami ambil dari BNNP Bali, hasil urine memang positif," tandasnya.
Dari pengakuan pelaku, polisi yang berdinas di salah satu Polsek wilayah hukum Polresta Denpasar itu mengkonsumsi narkoba lebih dari saat penangkapan di EC Karaoke.
"Kami juga terus lakukan pengembangan," tuturnya.
Kabid Propam Polda Bali juga menyampaikan, bahwa tahun ini saja sudah ada sebanyak 17 anggota jajaran yang terkena sanksi PTDH akibat terjerat kasus narkoba.
"Tahun ini ada 17 anggota PTDH narkoba," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jaringan Denpasar yang dibongkar dalam sebuah penggerebekan di EC (Executive) Karaoke.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol I Made Sinar Subawa SIK MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut rupanya berawal dari penyelidikan terhadap seorang perempuan berinisial IGALM alias Ayu.
Mulanya, pada Senin 21 Oktober 2024 berdasarkan informasi intelijen di salah satu kamar kost di wilayah Denpasar, Tim Pemberantasan BNNP Bali berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang diduga terlibat peredaran gelap narkotika jaringan Denpasar.
Kemudian di dalam sebuah kamar kost tersebut, tim menemukan Barang Bukti yang diduga Narkotika di dalam tas wanita milik saudari Ayu sekaligus sebagai pemilik kamar.