Berita Bali

CATAT Pemutihan Hanya Sampai Akhir Tahun Ini, Bapenda Bali: Masih Ada 200Ribu Unit Kendaraan Nunggak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bapenda Provinsi Bali, Made Santha mengungkapkan, relaksasi pemutihan ini menjadi yang terakhir bakal diberikan oleh Pemprov Bali.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Relaksasi atau pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pada tahun 2024 ini bersumber dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2024, tentang pembebasan administrasi denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan atas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bapenda Provinsi Bali I Made Santha. Ia juga memaparkan, persyaratan untuk warga yang akan melakukan pemutihan masih sama dengan sebelumnya yakni tahun 2023. 

“Realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) sekitar 20 persen, kalau BBNKB 110 persen lebih sedikit, tapi PKB nya baru 92 persen,” kata Santha, Rabu 6 November 2024. 

Ketika disinggung seberapa efektif program relaksasi ini, untuk pengerukan pajak pemasukan pendapatan asli daerah (PAD), Santha menjelaskan komposisinya hampir 80 persen pendapatan asli daerah bersumber dari PKB. 

Baca juga: Pemutihan Kendaraan Bermotor di Bali Hingga 20 Desember, Masyarakat Cukup Bayar Tahun Berjalan Saja

Baca juga: KAGET Dengan Perbekel Bongkasa Kena OTT, Ini Kata Sekdes & Perangkat Desa!

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali, I Made Santha. (Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari)

“Hasil evaluasi program relaksasi ini masih terdapat tunggakkan pajak, yang diperkirakan masih ada sekitar 200 ribu unit, sehingga Pemprov Bali kembali mengeluarkan relaksasi ini. Karena Tahun 2024 adalah relaksasi terakhir, artinya di tahun depan tidak ada relaksasi karena ada UU yang baru,” paparnya. 

Lebih lanjutnya ia menjelaskan, setelah pihaknya melaksanakan relaksasi pada 30 September 2024 lalu, Bapenda masih melihat ada peluang ruang waktu yang diberikan kepada masyarakat dan diharapkan secara optimal memanfaatkan peluang ini. 

“Sehingga kami mengeluarkan lagi relaksasi 1 November sampai 20 Desember 2024. Jadi relaksasi terakhir ini kita melihat dari data yang ada bahwa tunggakan yang ada masih sekitar 200 ribu kendaraan dengan komposisi 80 persen roda dua 18 persen roda empat ke atas,” sambungnya. 

Dengan jumlah kendaraan tersebut, nilai rupiah diperkirakan sekitar Rp 103 miliar. “Kita memberikan ruang supaya masyarakat memanfaatkan posisi relaksasi ini kalau tidak dimanfaatkan nanti tahun 2025 mereka harus bayar denda bunga,” tutupnya. 

Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali kembali menerapkan kebijakan relaksasi/pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Relaksasi ini sesuai dengan Pergub Bali no 24 tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya.

Kepala Bapenda Provinsi Bali, Made Santha mengungkapkan, relaksasi ini menjadi yang terakhir bakal diberikan oleh Pemprov Bali.

Karena tahun 2025, kemungkinan bakal diberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). 

“Jadi relaksasi ini tidak bakal ada lagi. Untuk itu, saya mohon dimanfaatkan kebijakan pemutihan ini,” kata, Santha pada, Kamis 31 Oktober 2024. 

 

Berita Terkini