Berita Bali
Pemutihan Kendaraan Bermotor di Bali Hingga 20 Desember, Masyarakat Cukup Bayar Tahun Berjalan Saja
Jadwal pemutihan kendaraan di Bali berlaku dari 1 November hingga 20 Desember, Bapenda Bali tegaskan tak akan ada lagi relaksasi tahun depan.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ni Ketut Dewi Febrayani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Jadwal pemutihan kendaraan di Bali berlaku dari 1 November hingga 20 Desember, Bapenda Bali tegaskan tak akan ada lagi relaksasi tahun depan. Masyakarat cukup bayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan saja.
Dinas Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali (Bapenda) kembali menetapkan kebijakan relaksasi/pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Perlu dicatat, jika jadwal pemutihan berlaku selama 1 bulan lebih, yakni mulai 1 November hingga 20 Desember.
Relaksasi ini sesuai dengan Pergub Bali no 24 tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya.
Baca juga: Pemutihan di Bali 1 November - 20 Desember 2024, Termasuk Balik Nama, Tahun 2025 Tidak Ada Lagi
Relaksasi Terakhir Tahun Ini
Relaksasi tahun ini sekaligus mejadi pemutihan terakhir yang akan dilakukan di Bali.
Pasalnya, mendatang kebijakan pemutihan pajak ini tak akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Kepala Bapenda Provinsi Bali, Made Santha mengungkapkan, relaksasi ini menjadi yang terakhir bakal diberikan oleh Pemprov Bali.
Karena tahun 2025, kemungkinan bakal diberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“Jadi relaksasi ini tidak bakal ada lagi. Untuk itu, saya mohon dimanfaatkan kebijakan pemutihan ini,” kata, Santha pada, Kamis 31 Oktober 2024.
Lebih lanjutnya ia mengatakan ini sekaligus memanfaatkan sisa waktu yang tinggal beberapa bulan ke depan, karena tahun 2025 tidak ada lagi relaksasi.
Pemutihan di Bali bakal kembali diadakan dari mulai dari tanggal 1 November - 20 Desember 2024.
Khusus untuk proses balik nama antar Provinsi Bali paling lambat 19 Desember 2024, sedangkan dari luar daerah antar provinsi paling lambat 13 Desember 2024, karena prosesnya lebih panjang.
Kendaraan Belum Bayar Pajak di Bali Masih Tinggi
Menurut Made Santha, jumlah kendaraan yang belum membayar pajak di Bali masih tinggi.
Berita Bali hari ini
jadwal pemutihan
pemutihan kendaraan di bali
pemutihan pajak
Dinas Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali
Bali
Jasa Raharja
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
6 Berita Bali Hari Ini, Perbaikan Jalan Jebol di Tabanan Selesai, Ibunda Wali Kota Meninggal |
![]() |
---|
BKSDA Bali Lakukan Identifikasi dan Evakuasi Dugong yang Terdampar di Pantai Perancak |
![]() |
---|
Menuju Bali Net Zero Emission 2045, IESR Nilai Perlu Pembangunan PLTS Atap Besar-besaran |
![]() |
---|
IVENDO Bali Gelar Musda ke-II, Gubernur Koster Titip Pesan Khusus Kepada Pengurus Selanjutnya |
![]() |
---|
Hadapi Tantangan Isu-Isu Terkini Pariwisata, Kemenpar dengan Pemprov Bali Perkuat Sinergi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.