Berita Bali

Pemutihan Kendaraan Bermotor di Bali Hingga 20 Desember, Masyarakat Cukup Bayar Tahun Berjalan Saja

Jadwal pemutihan kendaraan di Bali berlaku dari 1 November hingga 20 Desember, Bapenda Bali tegaskan tak akan ada lagi relaksasi tahun depan.

Pixabay/viarami
Ilustrasi motor - Pemutihan Kendaraan Bermotor di Bali Hingga 20 Desember, Masyarakat Cukup Bayar Tahun Berjalan Saja 

Di Bali sendiri hingga 30 September 2024 terdapat 214.574 unit kendaraan yang belum membayar pajak.

Dari jumlah itu, 82 persen kendaraan roda dua, dan sisanya 18 persen roda empat ke atas.

 “Roda empat ini didominasi kendaraan niaga, dengan kisaran Rp250 juta ke atas,” paparnya.

Baca juga: Tahun 2025 Tak Ada Pemutihan Lagi, 214.574 Unit Kendaraan Belum Bayar Pajak, Bapenda Bali Relaksasi

Dengan sisa kendaraan yang membayar pajak tersebut, proyeksi nilai kurang lebih Rp103 miliar lebih.

“Mudah-mudahan dengan kebijakan pemutihan ini, bisa di atas 75 persen wajib pajak dari sisa kendaraan yang menunaikan kewajibannya,” harapnya.

Pada kebijakan sebelumnya, ungkap Santha kesadaran masyarakat untuk membayar pajak di atas 50 persen.

 Hal ini juga menjadi dasar pihaknya mengeluarkan kembali kebijakan relaksasi ini.

Apalagi tahun berikutnya tidak akan ada lagi relaksasi.

Sementara itu, Kasubdit Regident, Kompol Anggun Andika Putra menyampaikan akan memberikan kemudahan untuk menyikapi adanya pemutihan ini.

Selain itu, juga bakal menambah personel di gerai-gerai samsat yang ada untuk membantu mempercepat proses masyarakat menunaikan kewajibannya.

Termasuk juga bakal melakukan inovasi lainnya untuk mempermudah para wajib pajak. 

“Kami sedang membicarakan inovasi ini dengan kearifan lokal, termasuk juga rencana membuka pelayanan di luar jam kedinasan,” bebernya.

Baca juga: CATAT! 2025 Pemutihan Mungkin Tidak Ada Lagi! Bapenda Bali Ajak Ikut Relaksasi Pajak Kendaraan 2024

Masyarakat Cukup Bayar Pajak Tahun Berjalan Saja

Di sisi lain, Kacab Jasa Raharja Bali, Benyamin Bob Panjaitan juga menyampaikan relaksasi denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Relaksasi berupa penghapusan denda tahun sebelumnya. Cukup bayar tahun berjalan saja,” tutupnya.

Itu dia informasi mengenai pemutihan pajak dan jadwal pemutihan di Bali hari ini. 

Semoga membantu!

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved