Berita Bali

Pemutihan di Bali 1 November - 20 Desember 2024, Termasuk Balik Nama, Tahun 2025 Tidak Ada Lagi

Kasubdit Regident, Kompol Anggun Andika Putra menyampaikan akan memberikan kemudahan untuk menyikapi adanya pemutihan ini.

ISTIMEWA
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali kembali menerapkan kebijakan relaksasi/pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) - Pemutihan di Bali 1 November - 20 Desember 2024, Termasuk Balik Nama, Tahun 2025 Tidak Ada Lagi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR  – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali kembali menerapkan kebijakan relaksasi atau pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Relaksasi ini sesuai dengan Pergub Bali No 24 tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya.

Kepala Bapenda Provinsi Bali, Made Santha mengungkapkan, relaksasi ini menjadi yang terakhir bakal diberikan oleh Pemprov Bali

Karena tahun 2025, kemungkinan bakal diberlakukan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). 

Baca juga: UTANG 6 Juta Petani & Nelayan Rencana Dihapuskan! Perpres Pemutihan Sedang Disusun Menteri Hukum

“Jadi relaksasi ini tidak bakal ada lagi. Untuk itu, saya mohon dimanfaatkan kebijakan pemutihan ini,” kata, Santha pada Kamis 31 Oktober 2024.

Lebih lanjutnya ia mengatakan ini sekaligus memanfaatkan sisa waktu yang tinggal beberapa bulan ke depan, karena tahun 2025 tidak ada lagi relaksasi. 

Menurutnya, di Bali sendiri hingga 30 September 2024 terdapat 214.574 unit kendaraan yang belum membayar pajak.

Dari jumlah itu, 82 persen kendaraan roda dua, dan sisanya 18 persen roda empat ke atas. 

“Roda empat ini didominasi kendaraan niaga, dengan kisaran Rp 250 juta ke atas,” paparnya.

Dengan sisa kendaraan yang membayar pajak tersebut, proyeksi nilai kurang lebih Rp 103 miliar lebih.

“Mudah-mudahan dengan kebijakan pemutihan ini, bisa di atas 75 persen wajib pajak dari sisa kendaraan yang menunaikan kewajibannya,” harapnya.

Pada kebijakan sebelumnya, ungkap Santha kesadaran masyarakat untuk membayar pajak di atas 50 persen. 

Hal ini juga menjadi dasar pihaknya mengeluarkan kembali kebijakan relaksasi ini. 

Apalagi tahun berikutnya tidak akan ada lagi relaksasi.

Pemutihan di Bali bakal kembali diadakan dari mulai tanggal 1 November hingga 20 Desember 2024. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved