Berita Bali
Pemutihan di Bali 1 November - 20 Desember 2024, Termasuk Balik Nama, Tahun 2025 Tidak Ada Lagi
Kasubdit Regident, Kompol Anggun Andika Putra menyampaikan akan memberikan kemudahan untuk menyikapi adanya pemutihan ini.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Khusus untuk proses balik nama antarProvinsi Bali paling lambat 19 Desember 2024.
Sedangkan dari luar daerah antar provinsi paling lambat 13 Desember 2024 karena prosesnya lebih panjang.
Cukup Bayar Tahun Berjalan
Sementara itu, Kasubdit Regident, Kompol Anggun Andika Putra menyampaikan akan memberikan kemudahan untuk menyikapi adanya pemutihan ini.
Selain itu, juga bakal menambah personel di gerai-gerai Samsat yang ada untuk membantu mempercepat proses masyarakat menunaikan kewajibannya.
Termasuk juga bakal melakukan inovasi lainnya untuk mempermudah para wajib pajak.
“Kami sedang membicarakan inovasi ini dengan kearifan lokal, termasuk juga rencana membuka pelayanan di luar jam kedinasan,” bebernya.
Di sisi lain, Kepala Cabang Jasa Raharja Bali, Benyamin Bob Panjaitan juga menyampaikan relaksasi denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Relaksasi berupa penghapusan denda tahun sebelumnya. Cukup bayar tahun berjalan saja,” tutupnya. (sar)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.