TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Jadwal pemutihan kendaraan di Bali berlaku dari 1 November hingga 20 Desember, Bapenda Bali tegaskan tak akan ada lagi relaksasi tahun depan. Masyakarat cukup bayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan saja.
Dinas Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali (Bapenda) kembali menetapkan kebijakan relaksasi/pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Perlu dicatat, jika jadwal pemutihan berlaku selama 1 bulan lebih, yakni mulai 1 November hingga 20 Desember.
Relaksasi ini sesuai dengan Pergub Bali no 24 tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya.
Baca juga: Pemutihan di Bali 1 November - 20 Desember 2024, Termasuk Balik Nama, Tahun 2025 Tidak Ada Lagi
Relaksasi Terakhir Tahun Ini
Relaksasi tahun ini sekaligus mejadi pemutihan terakhir yang akan dilakukan di Bali.
Pasalnya, mendatang kebijakan pemutihan pajak ini tak akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Kepala Bapenda Provinsi Bali, Made Santha mengungkapkan, relaksasi ini menjadi yang terakhir bakal diberikan oleh Pemprov Bali.
Karena tahun 2025, kemungkinan bakal diberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“Jadi relaksasi ini tidak bakal ada lagi. Untuk itu, saya mohon dimanfaatkan kebijakan pemutihan ini,” kata, Santha pada, Kamis 31 Oktober 2024.
Lebih lanjutnya ia mengatakan ini sekaligus memanfaatkan sisa waktu yang tinggal beberapa bulan ke depan, karena tahun 2025 tidak ada lagi relaksasi.
Pemutihan di Bali bakal kembali diadakan dari mulai dari tanggal 1 November - 20 Desember 2024.
Khusus untuk proses balik nama antar Provinsi Bali paling lambat 19 Desember 2024, sedangkan dari luar daerah antar provinsi paling lambat 13 Desember 2024, karena prosesnya lebih panjang.
Kendaraan Belum Bayar Pajak di Bali Masih Tinggi
Menurut Made Santha, jumlah kendaraan yang belum membayar pajak di Bali masih tinggi.
Di Bali sendiri hingga 30 September 2024 terdapat 214.574 unit kendaraan yang belum membayar pajak.
Dari jumlah itu, 82 persen kendaraan roda dua, dan sisanya 18 persen roda empat ke atas.
“Roda empat ini didominasi kendaraan niaga, dengan kisaran Rp250 juta ke atas,” paparnya.
Baca juga: Tahun 2025 Tak Ada Pemutihan Lagi, 214.574 Unit Kendaraan Belum Bayar Pajak, Bapenda Bali Relaksasi
Dengan sisa kendaraan yang membayar pajak tersebut, proyeksi nilai kurang lebih Rp103 miliar lebih.
“Mudah-mudahan dengan kebijakan pemutihan ini, bisa di atas 75 persen wajib pajak dari sisa kendaraan yang menunaikan kewajibannya,” harapnya.
Pada kebijakan sebelumnya, ungkap Santha kesadaran masyarakat untuk membayar pajak di atas 50 persen.
Hal ini juga menjadi dasar pihaknya mengeluarkan kembali kebijakan relaksasi ini.
Apalagi tahun berikutnya tidak akan ada lagi relaksasi.
Sementara itu, Kasubdit Regident, Kompol Anggun Andika Putra menyampaikan akan memberikan kemudahan untuk menyikapi adanya pemutihan ini.
Selain itu, juga bakal menambah personel di gerai-gerai samsat yang ada untuk membantu mempercepat proses masyarakat menunaikan kewajibannya.
Termasuk juga bakal melakukan inovasi lainnya untuk mempermudah para wajib pajak.
“Kami sedang membicarakan inovasi ini dengan kearifan lokal, termasuk juga rencana membuka pelayanan di luar jam kedinasan,” bebernya.
Baca juga: CATAT! 2025 Pemutihan Mungkin Tidak Ada Lagi! Bapenda Bali Ajak Ikut Relaksasi Pajak Kendaraan 2024
Masyarakat Cukup Bayar Pajak Tahun Berjalan Saja
Di sisi lain, Kacab Jasa Raharja Bali, Benyamin Bob Panjaitan juga menyampaikan relaksasi denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Relaksasi berupa penghapusan denda tahun sebelumnya. Cukup bayar tahun berjalan saja,” tutupnya.
Itu dia informasi mengenai pemutihan pajak dan jadwal pemutihan di Bali hari ini.
Semoga membantu!