Judi Online di Bali

PPATK Ungkap Perputaran Uang Judol Tembus Rp 283 Triliun, Di Bali Cukup Besar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI JUDI

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Judi online (Judol) kini makin meresahkan di Indonesia. 

Banyak korban yang stres hingga meninggal akibat judol termasuk juga memunculkan tindak kriminalitas. 

Termasuk yang terjadi beberapa waktu lalu di Denpasar Bali, seorang pemuda dibunuh di Taman Pancing Pemogan yang dilatarbelakangi judol. 

Di Indonesia, perputaran uang judol mencapai ratusan triliun rupiah.

Baca juga: MAUT Judol! Kian Marak Hingga Renggut Korban Jiwa, Tukang Roti Bunuh Temannya di Taman Pancing  Bali

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah saat dihubungi Selasa 12 November 2024. 

Menurut data, Natsir Kongah menyebut, di tahun 2024 hingga triwulan III, jumlah perputaran uang judi online mencapai Rp 283.356.024.964.663 atau Rp 283 triliun lebih. 

Sementara jumlah transaksi mencapai 165.816.408 kali.

Sementara itu, dari tahun 2017 sampai triwulan III tahun 2024, perputaran uang judol mencapai Rp 800.674.360.517.385 atau Rp 800 triliun lebih. 

Sementara jumlah transaksi mencapai 490.949.660 kali. 

Perputaran uang di judol ini pun terus mengalami kenaikan, dan jumlah kenaikan tertinggi terjadi di tahun 2021 mencapai 674 persen atau yang awalnya di tahun 2020 perputaran uang sebesar Rp 15 triliun naik menjadi Rp 57 triliun.

Lantas bagaiaman dengan di Bali? Natsir Kongah menyebut nilai perputaran uang judol di Bali cukup besar. 

Akan tetapi, dirinya tak mau mengungkapkan besaran perputaran uang tersebut. 

“Cukup besar juga, tapi daya tidak dapat sampaikan,” katanya. (sup)

Kumpulan Artikel Judol

Berita Terkini