TRIBUN-BALI.COM - Satres Narkoba Polres Buleleng terus mengejar para pelaku penyalahgunaan narkoba. Ada dua pelaku yang diamankan, yakni berinisial GPR dan FM. Keduanya diamankan pada 28 Oktober 2024.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa mengungkapkan, kasus penyalahgunaan narkoba ini berawal dari ditangkapnya GPR pada Senin (28/10) sekitar pukul 12.15 wita di Banjar Dina/Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada Buleleng.
Polisi yang menggeledah kediaman GPR mendapati barang bukti berupa empat paket narkoba jenis sabu-sabu, dengan total 0,49 bruto. Selain itu polisi juga menemukan berbagai perangkat untuk mengkonsumsi narkoba itu.
“GPR mengaku jika barang bukti narkoba tersebut merupakan miliknya,” ucap AKP Subita dalam pers release Rabu (13/11).
Baca juga: Buleleng Digelontor Rp 1,6 Miliar untuk Alat Pengemasan, Ini Kata Disdagperinkop UKM
Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Kurikulum Merdeka Halaman 97, Lembar Aktivitas 12: Perkembangan Seni
Kepada polisi juga, pria 42 tahun itu mengaku mendapat barang haram dari seseorang berinisial FM. Berbekal keterangan GPR, pada saat itu juga polisi berupaya menangkap FM. Pria asal Kelurahan Kampung Anyar, Kecamatan/Kabupaten Buleleng itu kemudian dipancing mendatangi kediaman GPR yang berlokasi di Desa
Sambangan. Hingga pada pukul 14.50 wita, FM yang baru tiba di rumah GPR langsung diamankan oleh polisi.
Dari tangan FM, polisi berhasil mengamankan 13 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan total 1,56 gram bruto. Selanjutnya GPR dan FM digiring ke Mapolres Buleleng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya GPR disangkakan pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” ungkapnya.
Sementara FM, lanjut AKP Subita, disangkakan pasal berlapis. Yakni pasal 112 dan 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pasal ini mengatur tentang jual beli narkoba golongan I. “Ancaman pidananya paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tandasnya. (mer)