TRIBUN-BALI.COM - Dua pria berisinial OP (39) dan MS (49) tiba-tiba digerebek Satres Narkoba Polres Buleleng, saat sedang duduk di teras rumah.
Dari hasil penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan dua paket berisi narkoba jenis sabu-sabu, seberat 0,30 gram bruto.
Kedua pria yang diketahui seorang karyawan swasta (OP) dan buruh harian lepas (MS) tersebut, digrebek polisi pada Rabu (6/11).
Baca juga: DUKUNG Timnas Indonesia Vs Jepang, Ultras Garuda & Elemen Suporter Bali Geruduk Stadion GBK
Baca juga: BANJIR Rawan di Kusamba Klungkung, Normalisasi Alur Sungai Rawan Banjir Harus Dianggarkan Per Tahun
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa mengatakan, penggrebekan OP dan MS berawal dari informasi masyarakat akan maraknya penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Banjar Tegal.
Polisi pun selanjutnya melakukan penyelidikan hingga pada Rabu (6/11) sekitar pukul 22.10 Wita, dilakukan penggrebekan di rumah milik OP, yang berlokasi di Jalan Gunung Agung Gang 1, Kelurahan Banjar Tegal, Buleleng.
“Dalam penggrebekan itu, kami berhasil mengamankan OP selaku pemilik rumah dan kawannya berinisial MS. Yang mana pada saat penggerebekan, keduanya sedang duduk di teras rumah,” jelasnya belum lama ini.
Lanjut AKP Subita, dari hasil penggeledahan terhadap keduanya, didapati satu paket narkoba jenis sabu-sabu di atas meja tepat di depan tempat duduk keduanya. Narkoba itu disimpan dalam bungkus rokok.
Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah MS, dan kembali menemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya kemudian diamankan ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, keduanya mengaku mendapatkan narkoba dengan cara membeli secara patungan dari seseorang berinisial GL, melalui sambungan telepon. Narkoba tersebut kemudian diterima dengan sistem tempel alamat.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 112 dan 132 Ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” ucapnya.
Tak hanya itu, dua hari kemudian polisi kembali mengamankan seorang penyalahguna narkoba. Ia diketahui berinisial HR (39) yang merupakan seorang nelayan asal Banjar Dinas Bunut Panggung, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng.
HR, kata AKP Subita, diamankan sekitar pukul 19.05 Wita di pinggir jalan raya Singaraja - Seririt, wilayah Banjar Dinas Bunut Panggung. Dalam penggeledahan tersebut, polisi mendapatkan satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,26 gram bruto.
“Ia mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial JL. HR selanjutnya diamankan ke Polres Buleleng. Dan atas perbuatannya ia disangkakan pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tandasnya. (mer)
Resedivis Diringkus di Klungkung
Satuan Narkoba Polres Klungkung menangkap pelaku pengedar narkoba berinisial AWBS. Setelah diidentifikasi, pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu ternyata merupakan resedivis kasus narkoba.
Kasat Narkoba AKP I Made Gede Sudarta menjelaskan, tersangka ditangkap pada Sabtu (2/11) pukul 00.05 Wita, di seputaran Jalan Baypass Prof. Ida Bagus Mantra di wilayah Dusun Negari, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.
Penangkapan berawal dari penyelidikan Team Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung, berdasarkan pemetaan jaringan, serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil ditangkap sebelumnya.
“Dari hasil penggeledahan, diamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket sabu dengan total berat 2,72 gram brutto atau 0,93 gram netto,” ungkap I Made Gede Sudarta, Jumat (15/11).
Dengan jumlah barang bukti tersebut dan hasil pendalaman, kepolisian menyimpulkan pelaku merupakan pengedar narkoba yang sering beraksi di wilayah Klungkung.
“Dari penyelidikan dan interogasi, pelalu mengakui mengambil paket narkotika jenis sabu atas suruhan orang lain, yang akan diedarkan kepada orang yang akan memesannya,” jelasnya.
Polisi masih mengejar otak pelaku, yang menyuruh tersangka mengedarkan nakoba. “Kami Masih dilakukan lidik lebih lanjut, untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di Klungkung,” jelas dia.
Tersangka AWBS yang berperan sebagai pengedar/ perantara, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (mit)