Pabrik Narkotika di Bali

Lab Narkotika di Bali Digrebek, Kabareskrim: Diedarkan Secara Masif untuk Perayaan Tahun Baru 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabareskrim Polri memimpin konferensi pers Pengungkapan Clandestine Lab Narkotika di Bali, Selasa 19 November 2024.

"Modus operandi produksi narkoba dengan membangun clandestine lab di tengah pemukiman penduduk, dengan tujuan untuk menyamarkan perbuatannya," paparnya.

Sedangkan modus operandi peredaran narkoba dengan menggunakan pods system merupakan strategi yang digunakan oleh para pelaku untuk menyamarkan peredaran narkoba di kalangan generasi muda. 

Pods system, yang biasanya digunakan sebagai alat untuk vaping dengan tampilan yang modern, praktis, dan sering kali dianggap sebagai barang biasa yang tidak mencurigakan, telah dimodifikasi menjadi media untuk mengonsumsi narkoba sehingga lebih sulit terdeteksi. 

Clandestine lab ini sudah beroperasi selama 2 bulan dengan estimasi nilai barang bukti yang dapat diproduksi dalam bisnis narkoba ini senilai Rp2,052 triliun. 

"Pengakuan dari para pelaku diketahui bahwa hasil produksi narkoba ini akan diedarkan secara masif untuk perayaan tahun baru 2025 di wilayah Bali dan pulau Jawa, serta sebagian akan dikirim keluar negeri," imbuhnya.

Kabareskrim menambahkan pengungkapan clandestine lab ini merupakan tindakan preventive strike dari desk pemberantasan narkoba yang telah dibentuk pemerintah, untuk mencegah dan melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. 

Adapun total jiwa yang terselamatkan dari hasil pengungkapan jaringan ini adalah sebanyak 1.100.000 jiwa dari keseluruhan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan.

Kunci utama pemberantasan jaringan narkoba yaitu menerapkan TPPU kepada para tersangka agar memberikan efek jera dengan cara memiskinkan dan merampas aset dari hasil kejahatannya, sehingga mempersulit mereka untuk kembali beroperasi.

Keempat tersangka tersebut diduga melanggar terkait narkotika : Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto, Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu Rp1 milliar dan paling banyak Rp10 milliar.

Selain itu juga dijerat dengan psikotropika : Pasal 59 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.Terhadap mereka juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang : Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika: dan atau Pasal 3 juncto 10, pasal 4 juncto 10, pasal 5 juncto 10 Undang-Undang Republik Indonesia no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (*)

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali


Berbagai pengungkapan narkoba yang telah dilakukan saat ini merupakan bagian dari perlindungan Polri kepada masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba, khususnya generasi muda dalam mewujudkan visi indonesia emas 2045.(*)

Berita Terkini