3 Minggu di Penjara Karena Diduga Terlibat Nyopet HP, Winona Kini Dibebaskan Polsek Kuta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Winona Aluliafebe Suryawijaya (28) (tengah) dibebaskan Polsek Kuta setelah mediasi dengan korban pencurian.


Saat itu Salim dan Winona pergi ke Bar di Jalan Kayu Aya, Seminyak, Badung, Bali, pada Senin 18 November 2024 pukul 00.14 Wita. 


Saat itu, korban, Baiq Tri Wulan (24) asal Lombok Timur sempat ke toilet lalu memasukkan handphone di dalam tasnya, kemudian ia ke area dance bersama temannya, ia kemudian menyadari ada yang mengambil sesuatu dari dalam tasnya, ternyata handphonenya sudah tidak ada. 


Untuk memastikan hilang atau tertinggal di toilet, korban mengecek kembali ke toilet ternyata handphonenya merk Redmi Note 12 tidak ada di dalam Toilet.


Kemudian korban melapor kepada petugas jaga lalu diantar ke receptionis namun tidak ada barang yang ditemukan dan melakukan pengecekan pada rekaman CCTV (Closed Circuit Television).


Korban kemudian melapor ke kantor polisi Polsek Kuta, setelah kecurigaan mengarah ke pelaku polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di seputar lokasi dini hari itu juga. Selanjutnya dpelaku diamankan ke polsek Kuta untuk dilakukan pemeriksaan.


"Pelaku melakukan pencurian pada saat korban sedang menari di area dance floor Bar yang kemudian hanphone dan dompet yang ditaruh di dalam tas yang dibawa oleh pelaku," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Jumat 22 November 2024.


Setelah diinterogasi pelaku mengakui juga mencuri HP merk Iphone milik korban lainnya.


Pelaku pasangan bule dan warga negara Indonesia (WNI) ini melakukan pencurian handphone dan dompet untuk dijual dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. 


"Pelaku yang seorang WNA bertugas mengambil HP korban sementara temannya perempuan yang membawa hasil kejahatannya," pungkasnya. (*)

Berita Terkini