Berita Bali

Anggota Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Tersangkut Narkoba, Bripka INS Diberhentikan Tidak Hormat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIBERHENTIKAN - Bripka INS mengikuti upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari jabatan Banit SPKT Polres Kawasan Bandara karena terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri di halaman Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kamis (5/12).

Anggota Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Tersangkut Narkoba, Bripka INS Diberhentikan Tidak Hormat

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Bripka INS diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti  melanggar Kode Etik Profesi Polri. 

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilakukan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Kamis (5/12). 

Kapolres AKBP I Ketut Widiarta sekaligus inspektur upacara menyampaikan upacara kali ini merupakan upacara yang berbeda dari biasanya karena upacara merupakan upacara punishment atau hukuman yaitu PTDH kepada Bripka INS.

Baca juga: Imbau Tak Euforia Berlebihan & Hindari Provokasi, TNI-Polri Patroli Cek Situasi Usai Pilkada 2024

Bripka INS telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri sesuai dengan keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/704/XI/2024 tanggal 6 November 2024.

Bripka INS terbukti melakukan Tindak Pidana Narkoba dan itu telah melanggar Kode Etik Profesi Polri.

“Pemberhentian tidak dengan hormat yang baru kita laksanakan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi punishment atau hukuman bagi personel yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas AKBP Widiarta.

Baca juga: Bali Kembali Jadi Sarang Pembuatan Narkoba, Polda Benarkan Ada Pengungkapan Dari Bareskrim Polri

Ia menyampaikan bahwa keputusan ini tidak diambil dalam waktu yang singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

“Keputusan PTDH seorang anggota Polri sebenarnya sangat merugikan lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia karena dari besarnya biaya rekrutmen personel, biaya pendidikan dan biaya perawatan personel,” ungkapnya. 

Baca juga: Usulan Pemberhentian Ipat Diproses, DPRD Jembrana Gelar Paripurna, Diusulkan Ke Kemendagri

AKBP Widiarta berharap kepada para Kabag, Kasat dan Kasi Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai agar melakukan pengawasan secara berjenjang kepada bawahannya.

Juga berupaya melakukan pencegahan dan tidak membiarkan anggota sampai melakukan pelanggaran berulang dan melakukan pembinaan.

Menurutnya, jika ada masalah diberikan solusi pemecahannya serta memanfaatkan jasa konseling yang telah disediakan Subbagwatpers Bag Sdm Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Penekanan saya kepada seluruh personel agar saling mengawasi sesama rekan kerja guna mencegah terulang kembali anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak nama baik institusi. Saya tetap berharap agar pengalaman ini dapat dijadikan renungan dan bahan introspeksi diri,” kata dia.

“Saya selalu mengingatkan seluruh anggota pentingnya menjaga etika, moral dan berperilaku yang baik, gunakan waktu yang ada untuk menambah ilmu. Perbanyak bergaul dengan banyak orang. Tetaplah rendah hati dan selalu bersyukur,” tegasnya.

Prosesi upacara ditandai dengan memberikan tanda silang oleh Inspektur Upacara terhadap foto anggota yang di PTDH sebagai simbolis penghapusan data yang bersangkutan dari database Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*)

Berita Terkini