Kasus Agus Buntung di Mataram

Tersangka Agus Buntung Diperiksa, Total 15 Korban Termasuk Anak di Bawah Umur, 5 Ajukan Perlindungan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto I Wayan AS (22) alias Agus Buntung diperiksa sebagai tersangka pelecehan seksual, Senin 9 Desember 2024 - Agus Buntung, pria disabilitas yang diduga melakukan pelecehan seksual, kini menghadapi total 15 laporan korban, termasuk 3 anak di bawah umur.

TRIBUN-BALI.COM – Kasus kekerasan seksual yang melibatkan I Wayan AS (22), dikenal sebagai Agus Buntung, terus berkembang dengan jumlah korban yang melapor bertambah. 

Agus Buntung, pria disabilitas yang diduga melakukan pelecehan seksual, kini menghadapi total 15 laporan korban, termasuk 3 anak di bawah umur.

Modus Agus melibatkan manipulasi emosional dan ancaman terhadap korban sebelum melakukan aksinya, sebagian besar di lokasi yang sama, yaitu sebuah homestay di Mataram.

Lima dari korban telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sementara pendamping korban menegaskan bahwa trauma akibat stigma masyarakat semakin memperberat kondisi psikologis para korban.

Penanganan kasus ini juga mendapat sorotan nasional, termasuk dari Menteri Sosial yang memastikan hak-hak semua pihak terpenuhi sesuai prosedur hukum.

Baca juga: Wayan AS, Pria Difabel Terjerat Kasus Kekerasan Seksual di Lombok, Begini Kronologi Pengakuan Korban

Kronologi Singkat Kasus

Agus Buntung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan pada 7 Oktober 2024 di sebuah homestay di Mataram.

Kolase foto Agus Buntung (istimewa)

Modus Agus adalah meminta korban mengantarnya ke kampus, tetapi ia mengarahkan perjalanan ke homestay.

Di sana, Agus mengancam korban dengan menyebut akan menyebarkan aib terkait hubungan korban dengan mantan kekasihnya.

Dalam tekanan tersebut, korban terpaksa menuruti perintah Agus hingga akhirnya mengalami pelecehan seksual.

Bukti dan Modus Operandi

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB mengungkapkan adanya bukti baru berupa video percakapan antara Agus dan salah satu korban.

Meski video tersebut hanya merekam suara, isi percakapannya mengungkap trik manipulasi Agus untuk mendekati korban.

Agus diketahui menggunakan metode yang serupa terhadap korban lainnya, seperti berpura-pura menjalin hubungan romantis atau mengobrol santai sebelum memulai aksinya.

Jumlah Korban Bertambah

Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, menyebutkan jumlah korban yang melapor kini mencapai 15 orang, dengan 3 di antaranya adalah anak di bawah umur.

“Sebagian besar kejadian berlangsung di homestay yang sama,” kata Joko.

Halaman
12

Berita Terkini