Dua dari tiga korban anak-anak berhasil memberikan keterangan kepada polisi, sementara satu korban lainnya kabur saat hendak dilecehkan.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) turut mendampingi para korban anak untuk memastikan pemulihan psikologis mereka.
Perlindungan Korban
Lima korban dewasa telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pendamping korban, Ade Latifa Fitri, menjelaskan bahwa meskipun tidak ada ancaman langsung dari Agus, para korban merasa trauma akibat pro-kontra yang berkembang di masyarakat.
“Perlindungan ini penting agar psikologi para korban tidak terganggu. Trauma membuat mereka enggan muncul ke publik,” ujar Ade.
Tanggapan dan Penanganan Kasus
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarief Hidayat, mengungkapkan pihaknya akan menggelar rekonstruksi kasus berdasarkan permintaan Kejaksaan Tinggi NTB.
Tujuannya adalah untuk melengkapi bukti dan memperjelas kronologi kejadian.
Kasus ini juga mendapat perhatian khusus dari Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul).
Ia memastikan penanganan hukum terhadap tersangka disabilitas seperti Agus berjalan sesuai prosedur.
Gus Ipul juga memuji Polda NTB atas fasilitas akomodasi yang diberikan, seperti penetapan tahanan rumah bagi Agus karena keterbatasan fasilitas di rutan.
Kasus Agus Buntung mengingatkan pentingnya edukasi tentang bahaya kekerasan seksual dan perlindungan terhadap korban.
Peran masyarakat sangat diperlukan untuk mendukung korban agar berani melapor tanpa takut stigma.
Peningkatan perhatian terhadap kasus ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mencegah kekerasan seksual di masa depan, termasuk dengan memperketat pengawasan di fasilitas umum seperti homestay dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
(*)