Atas penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan tersangka menyebabkan kerugian keuangan Negara atau Perekenomian Negara sejumlah Rp. 10.441.786.410.
Adapun barang bukti yang disita sehubungan dengan perkara ini, antara lain Dokumen SK Pendirian LPD Ngis, SK Pengurus LPD Ngis, 77 lembar Surat Simpanan Berjangka Nasabah LPD Desa Ngis.
Lalu, Laporan Tahunan LPD Ngis dan Gabungan Neraca Percobaan beserta bukti transaksi LPD Ngis dari Tahun 2009 sampai dengan 2022.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-," paaparnya.
Ia menegaskan, bahwa ini bukti keseriusan Polda Bali dan jajaran dalam mendukung dan menindak lanjuti program Astacita Presiden RI, khususnya dalam memberantas Korupsi di wilayah hukum Polda Bali.
"Jika ada masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya tindakan korupsi di desa atau lingkungan kerjanya silahkan laporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali," ujarnya.
"Kami sangat berterimaksaih dan menjamin keamanan serta kerahasiaan masyarakat selaku pelapor dan Polda Bali pasti menindaklanjuti laporan tersebut hingga tuntas," pungkas Kasubdit. (*)