Berita Buleleng

Eks Ketua LPD Desa Adat Ngis Tejakula Jadi Tersangka Korupsi Puluhan Miliar,  Modus Pinjaman Fiktif

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Ketua LPD Desa Adat Ngis Tejakula Jadi Tersangka Korupsi Puluhan Miliar,  Modus Pinjaman Fiktif


Atas penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan tersangka menyebabkan kerugian keuangan Negara atau Perekenomian Negara sejumlah Rp. 10.441.786.410.


Adapun barang bukti yang disita sehubungan dengan perkara ini,  antara lain Dokumen SK Pendirian LPD Ngis, SK Pengurus LPD Ngis, 77 lembar Surat Simpanan  Berjangka  Nasabah  LPD Desa Ngis.


Lalu, Laporan Tahunan LPD Ngis dan Gabungan  Neraca  Percobaan  beserta  bukti  transaksi  LPD  Ngis  dari  Tahun 2009 sampai dengan 2022.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Jo pasal  18 ayat (1)  Undang-Undang  RI Nomor 31  Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  RI  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang  RI  Nomor 31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


"Dipidana  dengan pidana penjara seumur hidup atau paling  singkat  4 tahun  dan paling lama  20 tahun dan denda paling sedikit Rp.  200.000.000,- dan paling banyak Rp.  1.000.000.000,-," paaparnya.


Ia menegaskan, bahwa ini bukti keseriusan Polda Bali dan jajaran dalam mendukung dan menindak lanjuti program Astacita Presiden RI, khususnya dalam memberantas Korupsi di wilayah hukum Polda Bali.


"Jika ada masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya tindakan korupsi di desa atau lingkungan kerjanya silahkan laporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali," ujarnya.


"Kami sangat berterimaksaih dan menjamin keamanan serta kerahasiaan masyarakat selaku pelapor dan Polda Bali pasti menindaklanjuti laporan tersebut hingga tuntas," pungkas Kasubdit. (*)

 

Berita Terkini