Berita Buleleng

Eks Ketua LPD Desa Adat Ngis Tejakula Jadi Tersangka Korupsi Puluhan Miliar,  Modus Pinjaman Fiktif

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Ketua LPD Desa Adat Ngis Tejakula Jadi Tersangka Korupsi Puluhan Miliar,  Modus Pinjaman Fiktif

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Nyoman Berata (48), Mantan Ketua LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Desa Adat Ngis Desa Tembok Tejakula, Buleleng ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Polda Bali. 

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr., Opsla, menjelaskan, tersangka diduga melakukan korupsi LPD Desa adat Ngis Tejakula Buleleng dalam kurun Waktu tahun 2009 sampai dengan 2022.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/218/IV/2022/BALI/SPKT.DITKRIMSUS/POLDABALI, tanggal 20 April 2022.

Baca juga: Kontes Surfing Lokal Desa Yeh Sumbul Jembrana, Ajang Promosi Pariwisata dan Pemberdayaan Masyarakat

Sebagaimana disampaikannya didampingi Kabagbinopsnal AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini, S.Kep. dan Kanit 2 AKP Si Gede Nyoman Pariasa, S.H., serta Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya, S.Sos., M.H., dalam konferensi pers di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali, pada Selasa 17 Desember 2024.

Baca juga: Denpasar Akan Gelar Uji Coba Makan Siang Gratis Akhir Desember 2024

"Perbuatan tersangka dilakukukan saat menjabat Ketua LPD. Dari perbuatan tersangka, kerugian LPD Ngis mencapai Rp 10.441.786.410," bebernya 


AKBP Arif Batubara menjelaskan bahwa tersangka membentuk pinjaman fiktif di LPD Desa Adat Ngis dengan menggunakan namanya sendiri, nama keluarga dan nama orang lain sejak tahun 2009 sampai dengan 2022.


"Dimana pinjaman yang dibentuk tersebut digunakan untuk membayar angsuran pokok pinjaman, membayar bunga atas pinjaman, pelunasan atas pinjaman sebelumnya dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya," jelasnya.


Tersangka melakukan penarikan dan menggunakan dana simpanan berjangka (deposito) nasabah LPD Desa Adat Ngis, sejak tahun  2013 sampai dengan 2022, dimana dana deposito nasabah dipergunakan untuk membayar bunga atas deposito yang digunakan tersebut.


Membayar bunga atas pinjaman, membayar angsuran pokok pinjaman, pelunasan pinjaman dan sebagian lagi digunakan untuk kepentingan pribadinya.


Tersangka juga melakukan penarikan dan penggunaan dana tabungan  sukarela nasabah LPD Desa Adat Ngis periode tahun  2018 sampai dengan 2021.


Dimana dana tabungan sukarela nasabah dipergunakan untuk membayar bunga atas tabungan sukarela yang  digunakan tersebut, sebagian lagi digunakan oleh tersangka.


Penyidik Krimsus Polda Bali telah bekerjasama dengan Audit Kantor Akuntan Publik Dony Ramli untuk melakukan Audit atas pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Ngis.


Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas pinjaman yang dibentuk oleh Ketua LPD Desa Ngis periode tahun  2009 sampai dengan 2022 sejumlah Rp 3.465.652.410,-.


Kemudian, terdapat penggunaan dana atas tabungan deposito  nasabah oleh tersangka Ketua LPD Desa Ngis, periode tahun 2013 sampai dengan 2022 sejumlah  Rp. 4.566.134.000,-.


Selanjutnya, terdapat penggunaan dana atas tabungan sukarela  nasabah oleh tersangka/Ketua LPD Desa Ngis periode tahun 2018 sampai dengan 2021 sejumlah Rp. 2.410.000.000,-.

Halaman
12

Berita Terkini