Berita Video

VIDEO Modus Pinjaman Fiktif, Eks Ketua LPD Desa Adat Ngis Tejakula Jadi Tersangka Korupsi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-BALI.COM - I Nyoman Berata (48), mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ngis, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali kini resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Polda Bali.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/218/IV/2022, tersangka diduga melakukan korupsi selama periode 2009-2022 dengan kerugian mencapai Rp 10.441.786.410.

Dalam konferensi pers di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali pada Selasa, 17 Desember 2024, AKBP M. Arif Batubara menjelaskan bahwa tersangka membentuk pinjaman fiktif atas nama dirinya, keluarga, dan pihak lain untuk membayar angsuran pinjaman, bunga, serta melunasi pinjaman sebelumnya.

Selain itu, sejak 2013, tersangka menarik dan menggunakan dana deposito serta tabungan sukarela nasabah untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: VIDEO Ketua KONI Gianyar 2018 Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Puluhan Miliar Rupiah

Baca juga: VIDEO Detik-detik Bangkai Gajah Molly Dievakuasi ke Bali Zoo, Ratusan Warga Ikut Doakan di TKP

Audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Dony Ramli menemukan penggunaan dana dari berbagai sumber, yaitu pinjaman fiktif sebesar Rp 3.465.652.410, deposito nasabah sebesar Rp 4.566.134.000, dan tabungan sukarela sebesar Rp 2.410.000.000.

Barang bukti berupa dokumen pendirian, laporan tahunan, dan neraca percobaan LPD Ngis turut disita untuk penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 1 miliar.

Polda Bali menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna memulihkan kerugian negara.

(*)

Berita Terkini