Berita Badung

BAKAR Warung & Motor Pacarnya, Jamudi Diduga Dibakar Api Cemburu dan Merasa Diselingkuhi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pembakaran motor, Jamudi saat diintrogasi Kapolres Badung pada Jumat 27 Desember 2024

TRIBUN-BALI.COM -  Jamudi (50) pria asal Desa Karang manik, Kecamatan Belitang II, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan hanya menundukkan kepala saat digiring jajaran satreskrim Polres Tabanan pada Jumat (27/12).

Pria yang tinggal sementara di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung itu pun diamankan karena membakar warung dan sepeda motor pacarnya sendiri.

Menariknya hal itu dilakukan Jamudi diduga merasa cemburu kepada pacarnya karena diselingkuhi. Emosinya meluap ketika motor milik pacarnya itu digunakan laki-laki yang diketahui berinisial R.

“Saya sudah 6 tahun satu rumah sama pacar saya. Bahkan dia kredit motor yang bayari saya. Jadi per bulan Rp 2,5 juta,” ujar Jamudi kepada aparat kepolisian, kemarin.

Pihaknya kesal setelah motor punya pacarnya tidak bisa dipinjam untuk digunakan kerja. Bahkan saat dia pulang kerja motor tersebut justru dibawa lelaki lain yang diduga pacar baru pacarnya. “Di sana saya merasa cemburu. Sehingga saya membakar motornya,” jelasnya.

Baca juga: PMI Jembrana Meninggal di Turki Segera Dipulangkan, Puskor Hindunesia Bantuan di Lapor Mas Wapres

Baca juga: CLOSED! Tersisa 11 Siswa, SDN Blimbingsari Ditutup, Disetujui Bupati Jembrana dan Proses SK

Ditanya, apakah sudah menikah? Ia mengaku masih pacaran namun sudah 6 tahun satu rumah dengan pacarnya. Ia pun mengaku menyesal atas apa yang sudah dilakukan.

Sementara itu, Kapolres Tabanan, AKBP Chandra Citra Kesuma mengungkapkan kronologi peristiwa tersebut pada saat merilis kasus ini.

Dikatakan setelah menerima laporan adanya kasus kesengajaan membakar sepeda motor di Jalan Anyelir Tabanan, Kanit Idik 1 Satreskrim polres Tabanan bersama Tim Opsnal Ciung wanara mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Para petugas melaksanakan olah TKP dan mengamankan barang bukti di TKP.

“Kami melakukan Tim Ciung wanara melakukan interogasi terhadap saksi-saksi di seputaran TKP. Juga menyisir CCTV di seputaran TKP, dari hasil penyelidikan diketahui pelaku merupakan pacar korban,” ucapnya.

Selanjutnya tim mendapatkan informasi kalau pelaku berada di wilayah Kecamatan Petang, Kabupaten Badung.

Selanjutnya kata dia, tim mencari keberadaan terduga pelaku namun posisinya berpindah-pindah. Pelaku dari Petang, Mengwi dan Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung. 

“Terus dilakukan penyisirah hingga kami ke tempat teman-teman terduga pelaku. Dan pada pukul 21.00 Wita tim berhasil mengamankan terduga pelaku di emperan ruko, jalan Anyelir Tabanan,” kata dia.

AKBP Chandra menjelaskan, pelaku disangkakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (gus)

 

Berita Terkini