"Tim Ciung wanara melakukan introgasi terhadap saksi-saksi di seputaran TKP serta menyisir CCTV di seputaran TKP dari hasil penyelidikan diketahui pelaku merupakan pacar korban," ucapnya.
Selanjutnya tim mendapatkan informasi kalau pelaku berada di wilayah Petang, Badung.
Selanjutnya tim mencari keberadaan terduga pelaku namun posisinya berpindah-pindah. Jadi pelaku dari Petang, Mengwi dan Tibubeneng, Badung, Bali.
"Terus dilakukan penyisirah hingga kami ke tempat teman-teman terduga pelaku, dan pada pukul 21.00 wita tim berhasil mengamankan terduga pelaku di emperan sebuah ruko, jalan Anyelir Tabanan," bebernya sembari mengatakan pelaku disangkakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
Berita lainnya di Perusakan Motor