Berita Tabanan

8 Orang Diperiksa Polres Tabanan! Terkait Dugaan Mark Up Proyek Penataan Lapangan Alit Saputra

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapangan Alit Saputra yang berlokasi di Banjar Dangin Carik, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN -  Unit Tipikor Satreskrim Polres Tabanan, melakukan penyidikan terkait dugaan mark up proyek penataan Lapangan Alit Saputra yang berlokasi di Banjar Dangin Carik, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.

Bahkan hingga kini, sudah memeriksa sebanyak delapan orang saksi terkait adanya indikasi adanya mark up tersebut. 

Kapolres Tabanan, AKBP Chandra Citra Kesuma, saat dikonfirmasi Senin 30 Desember 2024 menyebutkan jika sampai saat ini pihaknnya masih melakukan pemeriksaan dan proses klarifikasi terkait dugaan mark up proyek penataan Lapangan Alit Saputra.

"Sampai saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan klarifikasi. Bahkan kami sudah mengundang sebanyak delapan saksi yang dimintai klarifikasi terkait dengan dugaan mark up pada proyek tersebut,"  jelasnya.

Baca juga: MERIAH Perayaan Tahun Baru 2025 di Pasar Umum Negara! Ada Kembang Api, Artis Hingga Stand Kuliner  

Baca juga: DANA BKK Badung Senilai Rp50 Miliar ke Bangli Tak Semuanya Cair! Ini Alasan Sekda Gus Suamba

Diakui semua yang dipanggil, sementara masih berstatus saksi yang memberikan keterangan. Pihaknya pun memastikan jika kasus tersebut masih tetap jalan.

"Masih dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan, apakah ada dugaan korupsi atau tidak," sambungnya.

Karena itu, AKBP Chandra menyatakan jika pihaknya belum bisa memberikan kesimpulan terkait kasus tersebut.

Namun demikian jika nanti kasusnya sudah selesai, maka akan memberikan keterangan lebih lanjut.

"Kalau nanti hasil pemeriksaannya clear, maka kami akan sampaikan jika kasus itu clear. Namun jika dalam proses pemeriksaasnnya ditemukan adanya dugaan-dugaan pelanggaran, tentunya harus didukung oleh alat-alat bukti yang mumpuni,"  tambahnya.

Sejatinya pemeriksaan sudah dilakukan, pada November 2024 lalu. Bahkan Unit Tipikor Satreskrim Polres Tabanan melaksanakan kegiatan pengecekan langsung ke lapangan Alit Saputra mengingat ada laporan dan informasi masyarakat, jika dalam proses penataan Lapangan Alit Saputra ini terjadi mark up proyek.

Sebelum melakukan pengecekan, Polres Tabanan sudah melakukan pendalaman terhadap dugaan mark up proyek tersebut sejak bulan Agustus 2024 lalu.

Bahkan proyek penataan Lapangan Alit Saputra, sejatinya dilakukan sejak beberapa tahun lalu dan menggunakan dana yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Badung tahun anggaran 2023 sebesar Rp 7 miliar.

Ketika pemeriksaan di November 2024, Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP M. Taufik Effendi, memgakui ada bebrapa saksi diperiksa seperti, Kadis PUPRPKP Kabupaten Tabanan, Made Dedy Darmasaputra, pelaksana proyek di Dinas PUPRPKP Tabanan, Bappeda dan Bakeuda Tabanan dan pelaksana proyek. 

Kadis PUPRPKP Tabanan, Made Dedy Darmasaputra juga menampik jika dirinya  sempat diminta Polres Tabanan dalam klarifikasi untuk melakukan suatu diskusi oleh polres Tabanan.

Dalam diskusi dimaksud, dia telah memberikan klarifikasi atas beberapa pertanyaan yang diajukan petugas di Polres Tabanan.

“Istilahnya bukan pemanggilan, tapi diskusi terkait hal itu, dan saya juga sudah menyampaikan klarifikasi. Namun, untuk saat ini saya belum bisa menyampaikan penjelasan apapun ke publik," ujar Dedy.

Penataan Lapangan Alit Saputra sebenarnya sudah dilakukan penataan tahap I. Penataan tahap I dianggarkan biaya sebesar Rp 7 miliar.

Penataan Lapangan Alit Saputra ini dilakukan, untuk membuat aktivitas upacara atau apel peringatan hari-hari nasional jauh lebih representatif.

Penataan juga dilakukan untuk menjadikan Lapangan Alit Saputra sebagai ruang terbuka publik yang ikonik. Lapangan ini juga jadi tempat layak untuk dikunjungi yang ngetren dan instragramable. (*)

Berita Terkini