Seratus Lebih Krama Nyuh Kukuh Nusa Penida Sambangi Kantor Dewan, Tanah Setra Jadi Perkara
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Seratus lebih warga Desa Adat Nyuh Kukuh di Nusa Penida, menyambangi Kantor DPRD Klungkung, Kamis (2/1/2025).
Mereka menyampaikan aspirasi untuk mempertahankan desa adat, yang menurut mereka telah disertifilatkan oleh warga setempat.
Kelompok warga tersebut, telah tiba di Kantor DPRD Klungkung sekitar Pukul 10.00 Wita.
Krama awalnya memenuhi halaman kantor, tidak hanya krama desa adat, tampak turut hadir Kepala Desa Ped, kelihan banjar dinas, sampai jero mangku.
Baca juga: Pj Bupati Klungkung Nyoman Jendrika Imbau Masyarakat Sambut Tahun Baru Dengan Tertib di Banjar
"Kami datang untuk audensi, dan ada beberapa penyampaian terkait tanah desa adat yang bermasalah dengan salah seorang krama kami," ujar Bendesa Adat Nyuh Kukuh, I Wayan Lugra.
Karena krama yang datang terlampau banyak, beberapa perwakilan diterima untuk melakukan audensi dengan anggota dewan.
Mereka diterima langsung unsur pimpinan, Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Agung, dan Wakil Ketua Dewan, I Wayan Baru serta Tjokorda Gede Agung dan Komisi I DPRD Klungkung.
Baca juga: Dua SMP di Klungkung Rusak Parah, Pj Bupati Siapkan Anggaran BTT
Wayan Lugra secara singkat mengungkapkan, tanah itu sebelumnya merupakan setra (kuburan) desa adat.
Dalam perjalanannya sekitar tahun 1984, sebagian tanah kuburan dimohonkan oleh pemerintah untuk pembangunan akses jalan menuju dermaga.
Karena menyangkut kepentingan umum, desa adat memberikan sebagian tanah kuburan dijadikan akses jalan.
Baca juga: SITUS Bersejarah di Kerta Gosa Klungkung Rawan Roboh, Bangunan Pamedal Agung Retak-retak!
Setelah dibangun akses jalan, ada sisa tanah sekitar 6 are.
Namun dalam perjalanannya, tanah 6 are itu justru disertifikatkan oleh seorang oknum warga.
Pihak desa adat kaget, karena pihak desa adat telah memohonkan penyertifikatkan tanah itu terlebih dahulu sejak tahun 2017.
Namun sertifikat yang dimohonkan itu tidak kunjung rampung. Justru pada April 2024, lahan itu disertifikatkan oleh oknum warga setempat.
Baca juga: Refleksi Kinerja Setahun Pj Bupati Jendrika, Angka Kemiskinan di Klungkung Menurun
"Kami meminta tolong, mohon pertimbangan bapak-bapak dewan untuk langkah berikutnya. Kami memperjuangkan tanah desa adat, mempertahankan tanah yang diwariskan oleh leluhur-leluhur kami," jelasnya.
Menurutnya tanah itu akan kembali dimanfaatkan pihak desa adat untuk kegiatan pitra yadnya, yang secara massal berlangsung 5 tahun sekali.
Sementara Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom yang menerima warga tersebut, menyatakan akan segera menindaklanjuti penyampaian warga dengan menggelar rapat dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Baca juga: Upaya RSUD Klungkung Wujudkan Konsep Rumah Sakit Ramah Lingkungan
Untuk bersama-sama mencari solusi terbaik dari masalah ini.
"Hari ini kita gelar rapat Bamus, dan segera akan akan kami agendakan rapat kerja dengan BPN untuk masalah ini," ujar Anak Agung Gde Anom.
Selanjutnya unsur pimpinan dewan akan turun langsung ke lokasi tanah sengketa, dan akan melibatkan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan polemik ini. (*)
Berita lainnya di Sertifikasi Tanah